Lokasi PIK yang akan diperluas |
Slawi (Media Rakyat). Perkampungan Industri Kecil (PIK) yang berada di Desa Kebasen Kec. Talang rencana diperluas oleh Pemkab. Hal tersebut ikarenakan masih bayak pengusaha pengecoran logam yang berada ditengah pemukiman warga terutama yang berada di Dukuh klambon Desa Pesarean Kec. Adiwerna, yang berdampak pada pencemaran lingkungan, baik pencemran Udara, Tanah maupun Air yang setiap hari dikonsumsi oleh warga setempat.
Lokasi (PIK) dengan luas 1,8 hektare sudah menampung ratusan pengrajin cor logam dan dinilai sudah cukup aman karena letaknya yang jauh dari pemukiman warga.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Tegal Ir. Khofifah MM menerangkan sebelum adanya PIK selama bertahun tahun limbah industri pengecoran logam mengakibatkan pencemaran yang cukup parah, itu terbukti setelah adanya kajian dari peneliti ahli beberapa perguruan tingi. Dengan adanya PIK jelas akan mengurangi pencemaran lingkungan maka dari itu Pemkab Tegal berencana akan memperluas lokasi PIK beberapa hektare lagi karena masih bayak pengrajin cor logam yang melakukan aktifitas pengecoran di dilingkungan padat penduduk karena masih ada sebagianyang belum mendapatkan lahan di Area PIK tersebut. Untuk bisa menampung lebih banyak Pengusaha perluasan PIK memang dibutuhkan sekali agar nantinya pencemaran yang seperti terjadi di Desa Pesarean tidak akan terulang kebali.
Sementara itu ketua Koprasi PIK H. Imam Maskur MSi kepada Media Rakyat menjelaskan bahwa limbah pengecoran logam tidak akan mengancam kesehatan warga kalau Pemkab Tegal mau memberikan proteksi dengan cara mengatur lahan kosong disekitar PIK agar tidak dibangun perumahan penduduk. keberadaan PIK sudah sangat tepat karena lokasinya cukup jauh dari pemukiman wrga. "Kami berharap terus ada kordinasi dengan Pemerintah agar tidak ada wargayang membangun perumahan disekitar PIK” terangnya. (Farid)