![]() |
Bupati Pemalang mendatangani berita acara |
PEMALANG (Media-Rakyat). Dari empat raperda yang direncanakan Tiga Raperda disetujui dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada hari Rabu (27/2) yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.M Agus Sukoco, SE.MM dihadiri oleh Bupati Pemalang H. Junaedi, SH.MM. dan lebih dari separuh jumlah anggota DPRD serta pimpinan SKPD Se- Kabupaten Pemalang.
Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang izin Usaha Penggilingan Padi( Huller) dan Penyosohan Beras, Penataan dan Pemberdayaan Pedang Kaki Lima serta Raperda tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, sedangkan satu Raperda yang ditunda adalah Raperda mengenai Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA). Penundaan ini disebabkan belum selesainya Pembahasan tentang Raperda tersebut.
Bupati Pemalang, H.Junaedi, SH.MM dalam sambutan tertulisnya mengatakan bahwa kehidupan social kemasyarakatan yang bergerak semakin dinamis,menjadikan hal-hal yang semula masih dianggap wajar dan belum begitu mengkhawatirkan, pada saat ini telah berubah menjadi sesuatu yang harus diatur, dikelola maupun ditertibkan. Untuk itu diperlukan adanya pengaturan,pengelolaan dan penertiban yang sistematis, proporsional, efektif, melalui regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, agar permasalahan dan tantangan yang ada dapat dikelola dengan baik, sehingga mendatangkan dampak positif bagi masyarakat.
Raperda tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kita dalam melakukan pengendalian atas dampak negative yang mungkin timbul akibat perkembangan dan persaingan yang ada. Regulai tersebut juga diperlukan sebagai instrument untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan usaha tersebut, serta untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar. Sedangkan terkait dengan perda tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Melalui perda tersebut, diharapkan dapat tercipta suasana tempat usaha PKL yang tertib, bersih, indah, nyaman dan aman; meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan aktifitas perdagangan sektor informal masyarakat; mewujudkan keterpaduan penataan PKL secara serasi dan seimbang, selaras dengan penataan ruang secara berkelanjutan; serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penataan dan pembinaan PKL.
Selanjutnya berkaitan dengan Raperda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahaan harus menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan. “ Semua pihak harus menyadari hak dan kewajiban masing-masing serta berupaya maksimal untuk mewujudkan hal itu, karena pada dasarnya ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan tanggung jawab kita bersama.” Tegasnya. (heri)