Proses pelipatan kertas suara Pilgub melibatkan masyarakat |
Slawi (Media Rakyat) Sedikitnya 127 surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng yang didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal dalam kondisi rusak. “Kerusakan surat suara Pilgub Jateng di antaranya, bercak tinta pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub), gambar pada cetakan membayang dan sobekan potongan tidak simetris, ujar Divisi Pemukhtahiran Data KPU Kabupaten Tegal, Ahmad Fauzi, pada Media Rakyat Selasa (7/5).
Ahmad Fauzi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyortiran surat suara Pilgub Jateng sejak Senin (6/5) lalu, dengan melibatkan 200 orang, karena target penyelesaian pelipatan dan penyortiran surat suara hingga hari (Rabu 08/05), hingga sekarang sudah ada 127 surat suara yang kondisinya rusak, dan Kemungkinan jumlah surat suara yang rusak akan bertambah hingga penyortiran selesai, selanjutnya surat suara yang rusak akan dikumpulkan dan langsung dikembalikan ke KPU Provinsi Jateng, disertai laporan jumlah surat suara yang rusak agar segera dikirim surat suara pengganti.
Menurutnya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang melibatkan ratusan warga sekitar, terbagi menjadi 10 kelompok yang terdiri dari 20 orang per kelompok. Setiap hari mereka bekerja melipat surat suara mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB. guna mengamankan dan mencegah hal yang tidak di ingin kan SATPOL PP disiagakan di lokasi selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara hingga selesai.
Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal, Saefudin, menyatakan, telah menerima logistik penyelenggaraan pemungutan suara Pilgub Jateng. Sedangkan yang belum diterima adalah, formulir C "Formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS", Formulir D "Rekap Rapitulasi Suara di lingkup PPK". Surat suara yang telah disortir dan dilipat lalu dikirim ke setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maksimal pada 20 Mei mendatang. “Selanjutnya, PPK di kecamatan bakal mendistribusikan surat suara ke setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). surat suara akan didistribusikan ke setiap PPK pada tanggl yang telah di tentukan yakni 18-19 Mei dan langsung dikirim ke masing-masing KPPS” pungkasnya (Farid/MR/99)