![]() |
Warga berebut uang tawuran |
Slawi (Media Rakyat) Masyarakat pasti beranggapan jika mendengar kata Tawuran pastinya berfikiran pada bentrok fisik anak Sekolah atau pelajar dijalanan, seperti yang sering disiarkan dimedia masa. Tapi tawuran yang satu ini berbeda, kerena ini merupakan sebuah adat masyarakat yang di lestarikan di Desa Kebasen Kec, Talang Kab, Tegal. kebiasaan tersebut sudah di jalani selama bertahun-tahun oleh warga Desa Kebasen tersebut mana kala sedang menerima kebahagiaan dunia, misalnya Khitanan, pernikahann, salah satu keluarga yang baru sembuh dari sakit, melahirkan anak, lulus Sekolah, dan diterima kerja di sebuah perusahaan, sebagai wujud rasa syukur pihak keluarga akan menawurkan sejumlah Uang logam dengan nominal yang tergantung kemampuannya.
Dalam Tawuran tersebut yang berebut bukan hanya anak kecil tetapi juga orang dewasa, baik pria atau wanita yang mampu maupun kurang mampu pun ikut beramai-Ramai berebut uang tawur tersebut.
![]() |
Arfan menunjukan uang hasil tawur |
Arfan (12Tahun) yang ikut berebut uang Tawur merasa gembira walau hanya mendapatkan uang sebesar Rp 3500, karena untuk mendapatkan uang tersebut baginya tidaklah mudah, karena Dia harus berebut dan bertumpang tindih dengan yang lain untuk mendapatkan uang tersebut.
Sementara itu Ustad Sobandi (57 tahun) warga Kebasen menjelaskan. tradisi semacam itu sudah ada sejak beliau kecil dan hingga sekarang masih ada, apalagi kalau hari Jumat setelah menunaikan Shalat Jumat, warga sudah ramai manunggu Tawur. Hal tersebut nampak perbedaannya dengan Desa lain disektarnya yang sudah mulai meningalkan tradisi terbut.
Sobandi juga menambah kan, uang yang akan ditawurkan sebelumnya sudah dicampur dengan beras kuning, permen, kacang tanah dan ajanan anak lainnya. Beras kuning melambangkan kebersamaan, sedang jajanan anak melambangkan kemeriayahan "Dahulu masyarakat memakai jajanan juada pasar, berhubung sekarang juada sudah jarang ditemui jadi sekarang warga mengganti dengan jajanan anak". Pungkasnya. (Farid/MR/99).
OL: 8 Juni 2013.