Ketua KPU Kab. Tegal Drs. Sukartono |
Slawi (Media Rakyat), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, pada hari senin (22/7/2013) mulai membuka pendaftaran Calon Bupati Tegal yang diusung oleh Partai Politik, yang sebelumnya KPU Kab. Tegal telah menutup Pendaftaran Calon Bupati Tegal untuk Perseorangan (independen) dan hingga pendaftaran Calon Bupati Tegal untuk Perseorangan ditutup tidak ada satupun Bakal Calon Bupati Tegal yang yang lewat jalur Perseorangan mendatangi KPU Kab. Tegal guna mendaftar.
Menurut Ketua KPU Kab. Tegal Drs. Sukartono, Pendaftaran Calon Bupati Tegal yang diusung oleh partai Politik rencananya akan ditutup pada hari Minggu (28/7/2013) pada pukul 00.00 WIB, hingga dalam satu minggu ini Partai politik diberi kesempatan untuk mendaftarkan calonnya untuk maju menjadi calon Bupati Tegal Periode 2014 - 2019.
Lebih lanjut Kartono menjelaskan bahwa Partai Politik untuk bisa mengusung Calon Bupati Tegal yang akan diantarnya harus memenuhi 15% dari jumlah Kursi yang ada di DPRD Kab.Tegal hingga parpol yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut bisa bergabung dengan Partai Politik lainnya hingga bisa mencapai 8 kursi yang ada di DPRD Kab. Tegal atau Partai yang ada di Parlemen bisa bergabung dengan Partai non Parlemen, maupun Gabungan Partai Non Parlemen saja yang keseluruhanya diperhitungkan secara total harus memenuhi jumlah 91.253 suara yang sah pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 lalu.” Disamping persyaratan administrasi yang harus disiapkan , yang terpenting adalah surat Pencalonan harus ditandatangani oleh Ketua dan sekertaris Partai Politik Pengusung Calon Bupati tersebut dan Keduanya harus hadir saat pendaftaran dan tidak boleh diwakilkan” Jelasnya. (Tim. MR99)
Tempat Pendaftaran Calon Bupati Tegal di KPU Kab. Tegal |