![]() |
Kapolres Tegal saat jumpa pers |
Slawi (Media Rakyat), Polres Tegal gelar Dua kasus pidana dalam satu hari bersamaan. Diantaranya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama SD Negeri 1 Prupuk Utara terhadap 10 anak dibawah umur yang tak lain adalah muridnya sendri.
Kapolres Tegal AKBP Tomy Wibisono SIK, Kamis (04/07/2013) menjelaskan, bahwa pelaku pencabulan Taksirudin (59) warga Desa Karang Sawah Tonjong Brebes ini sudah melakukan aksi bejadnya dari tahun 2011, modusnya dengan duduk bersebelahan dengan korbanya kemudian meraba-raba pada bagian organ vital korbannya. Tersangka kini dikenakan pasal 82, UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
![]() |
Tersangka digelandang anggota Reskrim Polres Tegal |
Selain itu AKBP Tomy Wibisono juga menjelaskan kasus percobaan Pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Eko Wamanto warga Griya Prajamukti Blok I No 5 Kalisapu terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi pada tanggal (26/06/2013) yang lalu, kejadian bermula sesaat setelah tersangka melakukan hubungan intim dengan istrinya, kemudian tersangka meminta istri agar membukakan pintu kamar anaknya, mendengar ibunya mengetuk pintu korban pun membuka pintu kamar, seketika itu tersangka pun masuk dan langsung mencoba memperkosanya, korban melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun tersangka berhasil menangakap kembali dan mencoba melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher korban dengan pisau cuter. untuk menutupi perbuatannya tersangka pun mencoba bunuh diri namun tidak berhasil dan saat ini korban masih mendapatkan perawatan insentif di RSUD Dr Soesilo Slawi. "Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di Sel tahanan Polres Tegal, dan dikenakan Pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan pasal 338 jo pasal 53 dan pasal 44 ayat (2) UU RI NO 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)" pungkasnya. (Farid/MR/99)