![]() |
Salah satu Baliho CABUB dibongkar paksa Satpol PP |
Slawi (Media Rakyat). Surat peringatan yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) kepada seluruh Calon Bupati (CABUP) Kab, Tegal agar dalam waktu dua hari menjelang masa tenang seluruh CABUP segera menurunkan baliho atau epanduk masing-masing yang terpasang disepenjang jalan protokol kota Slawi.
Namun himbauan tersebut sebagian tidak diindahkan oleh para CABUP, hinga pada hari kamis (24/10/2013) anggota tim dari PANWASLU dengan dibantu angota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) harus terjun langsung menyusuri sepanjang jalan protokol di kota Slawi guna menurunkan baliho dan sepanduk yang terpampang disepanjang jalan karena sudah masuk masa tenang.
Nurmukhti selaku anggota Panwaslu Kab, Tegal menerangkan, bahwa dua hari yang lalu Panwaslu sudah melayangkan surat himbauan kepada masing-masing Cabub agar segera menurunkan baliho atau sepanduk nya masing-masing namun tidak digubris, karena ini sudah masuk masa tenang maka tim Panwaslu dan SATPOL PP yang bertindak.
Nurmukhti menilai bahwa kelima pasang CABUP itu sudah masuk dalam kategori pelangaran PEMILU karena tidak mematuhi aturan dari PANWASLU yang telah diberlakukan. "itu jelas pelanggaran, dan setiap planggaran pasti akan ada sanksinya dalam hal ini sanksi yang tepat dibrikan pada masing-masing CABUP adalah sanksi administrasi." Tegasnya. (Farid/MR/99).
OL : 25/10/2013.