Friday, 3 January 2014

PENGEDAR GANJA TERJARING OPERASI JELANG TAHUN BARU

Tersangka saat digelandang ke Mapolres Pemalang.
           Pemalang (Media Rakyat), Jajaran Polres pemalang ketika melakukan operasi jelang tahun baru 2014 gabungan dengan personil Sat Res Narkoba Polres Pemalang telah menangkap dan mengamankan seorang laki – laki nama ICHWAN SAPUTRA bin NASIRIN (28 th) alamat Dukuh Siglagah Desa Jatirejo Ampelgading, di jalan raya Gandulan ikut Ds. Kedung Banjar - Taman -. Pemalang Kamis (26/12) sekitar pukul 05.45 Wib. yang kedapatan menyimpan / membawa narkotika jenis ganja.
       Tersangka yang baru saja turun dari bus dari Jakarta tujuan Pekalongan, langsung diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 bungkus daun ganja kering yang disimpan dalam tas palstik warna hitam. Kemudian tersangka berikut barang bukti berupa daun ganja kering dibawa ke Mapolres Pemalang guna penyidikan lebih lanjut.
        Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. melalui Kasubbag Humas AKP HARSONO, SH didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP FAIZAL LISA, SH.menjelaskan,” dari pengakuan ICHWAN SAPUTRA bahwa barang haram tersebut,dibelinya dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).dari seseorang dengan inisial B alias PR di Meruya Kebon Jeruk Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 sekitar jam 11.00 WIB, saat tersangka sedang bekerja sebagai sopir Bus Metro Mini.
       Dan menurut pengakuan Tersangka barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri, karena setelah mengkonsumsinya dapat merasakan dampaknya yaitu bisa fly dan berhalusinasi serta badan terasa enak sehingga nafsu makan bertambah. Dan sisa barang yang telah dikonsumsinya tersebut akan di bawa pulang ke rumah di Pemalang. Sisa barang haram tersebut yang tinggal 46,66 Gram menurutnya akan dikonsumsi dirumah namun keburu ditangkap oleh petugas. Daun Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp.600.000 satu garisnya yang 2 (dua) garis Rp 1.200.000,-
      Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan kelancaran proses penyidikan/pengembangan kasus tersebut, tersangka ditahan di Rutan Polres Pemalang, dan dijerat dengan UURI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga keras telah melakukan perbuatan pidana :Tanpa hak memiliki, membawa menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan 1 ( satu ) Jenis Ganja, sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal : 111 ayat ( 1 ) jo. Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a , dengan sanksi pidana : pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (delapan miliar rupiah ).(heri).

OL : 3-1-2013.

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts