![]() |
Kapolres Pemalang saat gelar Miras hasil operasi rutin. |
PEMALANG (Media Rakyat). Maraknya Miras oplosan yang banyak menelan korban jiwa di berbagai daerah akhir-akhir ini mendorong Polres Pemalang lebih giat dalam menggalakkan pembersihan terhadap miras,terlebih lagi jenis brangkal (besotan) dan oplosan.
Dalam kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan, sejak awal tahun 2014 ini telah menyita ratusan liter Miras jenis Brangkal dan sudah menyidangkan beberapa pedagangnya, sehingga Polres Pemalang Senin (13/1), menggelar miras oplosan hasil operasi yang telah dilaksanakan dari awal Januari.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo .SIK di dampingi Kabag Humas Polres Pemalang AKP Harsono. SH. mengatakan bahwa dalam kurun waktu beberapa pekan ini telah menyita dan menyidangkan penjual miras yang terkena operasi. Antara lain Tabri bin Suryadi (75) Dagang Warga Wanarejan Kel. Wanarejan Rt.01/02. Divonis hukuman kurungan 1 (satu) Minggu kurungan massa Percobaan 3 (tiga ) bulan.
Senin (6/1) juga telah menyidangkan Rusni binti Tarjuki (45) dagang Warga Dukuh Gumelem Kelurahan Mulyoharjo Pemalang. Di Vonis PN Pemalang dengan hukuman kurungan 1 minggu masa percobaan 3 bulan, hari rabunya (8/1) juga telah menyidangkan Koodrat (58) Warga Kelurahan Pelutan Pemalang divonis oleh PN Pemalang dengan Kurungan 1 minggu percobaan 3 bulan. Hari senin (13/1) menyidangkan dua orang Wahyono (50) Warga Jl.Martadinata Kelurahan Pelutan pemalang dan Sunarti (42) Jl.Veteran Komplek Pasar Pagi Kelurahan Mulyoharjo Pemalang.
Dari ke empat tersangka disita barang bukti berupa Miras Jenis Brangkal (Besotan) sebangyak 115 Botol yang sudah di kemas dengan botol bekas air mineral dan yang belum dikemas dibotol sebanyak 199 liter.
Para tersangka dijerat dengan pasal 13 peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 04 tahun 1983 tentang Menjual Miras tanpa Ijin.
“Kegiatan penertiban ini tidak akan berhenti , melainkan akan terus menerus dilakukan penindakan,disamping itu, dihimbau kepada warga masyarakat yang telah terbiasa mengkomsumsinya agar berhenti, sebab minuman tersebut lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya bagi kesehatan tubuh, selain itu ,agar para pedagangnya jera dan beralih profesi berdagang barang lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat umum.dan kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan dan penyalahguna miras, agar mengiformasikan kepada polisi terdekat, agar segera ditindak lanjuti “ Tegas Kapolres (heri).
OL : 14-01-2014.