![]() |
Kepala BPN Pemalang saat sosialisasi Sertifikat Prona. |
Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang selaku lembaga terkait menegaskan bahwa untuk pengurusan sertifikat adalah gratis tidak dipungut biaya sepersen pun.
Kepala Kantor Pertanahan Pemalang, Kasten Situmorang SH, Minggu (3/2) menjelaskan bahwa program sertifikat Prona dibiayai melalui dana APBN sehingga tidak dipungut biaya dari pihak Kantor Pertanahan. Namun ada yang harus ditanggung pemohon sertifikat yakni untuk pengadaan patok dan sertifikat, selain tentunya persyaratan administratif lainnya.
Dengan sudah disiapkannya persyaratan secara lengkap oleh pemohon, maka diharapkan program Prona dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Sementara terkait capaian tahun 2013 menurut Kepala Kantor Pertanahan Pemalang sudah banyak, antara lain dibuktikan dengan diraihnya sejumlah prestasi.
Prestasi itu antara lain Prona rangking 1 se-Jawa Tengah, pensertifikatan masyarakat berpenghasilan rendah, rangking 2 pensertifikatan usaha menengah kecil se Jawa Tengah, rangking 2 Kelompok Masyarakat Sadar Terhadap sertifikat.
"Soal pengadaan patok dan materai tidak diadakan oleh Kantor Pertanahan, sehingga untuk pengurusan administrasi di kantor gratis, tidak akan ditarik biaya sepeserpun" tegasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, Maksud dan tujuan kegiatan Pelaksanaan tanah (PRONA) agar tanah yang disertipikatkan dapat kepastian hukum dan perlindungan Hukum hak atas tanah.Terwujudnya Tertib Pertanahan yang meliputi, Tertib Hukum Pertanahan, Tertib Administrasi Pertanahan, Tertib Penggunaan Tanah dan Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan hidup.
Tujuannya ,untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah.
Persyaratan
Pemilik Tanah atau masyarakat golongan ekonomi lemah sampai golongan menengah, Pemilik Tanah dilokasi yang telah ditetapkan sebagai kegiatan PRONA, untuk pengurusan sertifikat Prona beberapa persyaratan yang harus diajukan pemohon antara lain syarat antara lain Leter C (asli), kalau tdk ada foto copi Leter C dilegalisasi kades, bukti peralihan hak, SPPT PBB tahun terakhir, Surat pernyataan atasbatas tanah dan luas tanah diketahui kepala desa dan lainnya.(heri).