![]() |
Bupati Pemalang saat memberikan sambutan. |
PEMALANG (Media Rakyat). Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Pemalang berlangsung di Pendopo Kab.Pemalang pada hari Kamis, (6/2/2014)n sekaligus dilaksanakan Rapat konsultasi dengan Pembina Tim Penggerak PKK Kabupaten Pemalang.
Diharapkan melalui rapat konsultasi ini, program kerja yang telah disampaikan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Pemalang dapat direspon dan difasilitasi oleh seluruh Kepala SKPD/unit kerja terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014, dimana penyebutan Bupati sebagai Ketua Dewan Penyantun telah berubah menjadi Ketua Pembina Tim Penggerak PKK Kabupaten.maka penyebutan Kepala SKPD/unit kerja tingkat kabupaten juga berubah menjadi anggota Pembina Tim Penggerak PKK Kabupaten.
Bupati Pemalang H Junaedi SH MM dalam sambutanya menjelaskan bahwa nelalui momentum pelantikan dan rapat konsultasi ini.disampaikan beberapa penegasan terkait tugas dan peran yang harus dilakukan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan diantaranya, segera lakukan konsolidasi dan koordinasi, sebagai Pembina Tim pengerak PKK tingkat desa/kelurahan agar tidak pilih kasih dalam melakukan pembinaan, berdayakan dan fungsikan kelompok-kelompok desa wisma yang sudah ada.
Terkait masalah Politik Bupati Pemalang H.Junaedi,SH,MM menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan kepada jajaran dibawahnya untuk memilih salah satu partai politik atau calon anggota legislatif dalam Pemilu legeslatif mendatang.
" Saya tidak pernah memerintahkan kepada SKPD untuk memilih salah satu Parpol atau memilih salah satu calon anggota legislatif" tegas Bupati dihadapan Pimpinan SKPD dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut dikatakanya, SKPD atau PNS dalam Pemilu. Sesuai aturan yang ada harus netral, namun sebagai warga negara PNS mempunyai hak untuk menggunakan hak politiknya yakni, hak memilih dan dipilih maka dari itu, tidak benar jika pihaknya memerintahkan kepada SKPD untuk memilih salah satu Parpol atau salah satu calon anggota legeslatif dalam pelaksanaan Pemilu.
"Begitu pula dengan saya secara pribadi mempunyai hak memilih dan dipilih dan saya tidak pernah memerintah SKPD untuk memilih salah satu partai atau memilih salah satu calon anggota Secara pribadi saya punya hak pilih untuk mengunakan hak politiknya." pungkasnya. (heri)