![]() |
Bupati Pemalang saat mendampingi BPK memeriksa kendaraan. |
Bupati Pemalang H.Junaedi,SH.MM dilokasi apel mengatakan bahwa semua barang yang dicek keberadaannya oleh BPK RI salah satu tujuannya yakni tertib penggunaan barang milik daerah. Apakah barang milik daerah tersebut, sudah masuk daftar inventaris barang, daftar investaris ruangan maupun pengelolaan barang secara umum di Pemerintah kabupaten Pemalang, untuk pemeriksaan barang milik daerah secara internal, dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali oleh inspektorat. Sedangkan pemeriksaan oleh BPK RI juga rutin setiap satu tahun sekali.
“kita kan punya pengawasan internal, sehingga barang yang hilang atau rusak ada mekanisme. Ada prosedur, dan ada tahapannya dalam rangka penghapusan barang milik daerah” kata Bupati.
Pemeriksaan seperti ini menurut Bupati selalu rutin dilakukan setahun sekali oleh BPK RI. Namun pada pemeriksaan kali ini. Pihaknya sengaja menggelar apel asset milik daerah. Supaya dapat diketahui bersama hambatan maupun kendala yang dihadapi pada masing-masing SKPD dalam mengelola barang milik daerah. "Memang hari ini kita gelar biar kita lihat sejauhmana termasuk saya juga ingin tahu di SKPD-SKPD sebenarnya asetnya seperti apa. Dan kemaren kita sudah tempelkan lebel-lebel di masing-masing barang inventaris barang sehingga ini dicocokan jumlahnya" tegas Bupati.
Sementara dilain tempat Kepala DPPKAD Kabupaten Pemalang, Ni Wayan Asrini, SH.Msi dalam laporannya mengatakan " Kegiatan ini bertujuan untuk indentifikasi dan inventarisasi barang atau asset milik Pemerintah Kabupaten Pemalang, sedangkan jumlah barang milik daerah yang dilakukan pemeriksaan berjumlah 2014 unit untuk kendaraan roda dua,dan untuk kendaraan roda empat berjumlah 341 unit.
Untuk kelancaran dan suksesnya kegiatan ini, pihaknya melakukan pemeriksaan pada kali ini dilakukan hanya untuk SKPD yang ada di perkotaan sedangkan untuk kecamatan dan kelurahan dilakukan pada tahap berikutnya" jelasnya. (heri).