![]() |
Tersangka saat dimintai keterangan. |
PEMALANG – Media Rakyat. Anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang berhasil menangkap penjual Pil Dekstro, keberhasilan tersebut berawal saat melakukan tugas piket dan menerima laporan dari masyarakat, dalam laporan tersebut dikatakan bahwa di Kelurahan Wanarejan selatan Kecamatan Taman ada yang menjual obat jenis dekstro, setelah di lakukan pengecekan ternyata benar ada seorang laki-laki didapati sedang menjual dekstro dan petugas langsung menangkap tersangka Sabtu,(26/4) pukul 15.00 WIB.
Tersangka adalah Tarono alias Keut bin solikhin, umur 20 th, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dk. Pedalangan Jl. Krakatau Wanarejan Selatan Rt 01 Rw 03 Kec. Taman Kab. Pemalang. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pemalang untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka :
12 ( dua belas ) bungkus dekstro yang di masukan ke dalam plastik kecil, setiap bungkusnya berisi 9 ( Sembilan ) butir dekstro.Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 262.000.-1 ( satu ) buah HpP merk Nokia 110 warna hitam.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo, S.I.K melalui Kasubbag Humas polres pemalang AKP Harsono, SH dan di damping Kasat Resnarkoba IPTU Happy Pria Ambara mengatakan bahwa dengan maraknya peredaran obat terlarang jenis dekstro yang sudah banyak di konsumsi oleh masyarakat bahkan pelajar, maka sat Resnarkoba Polres Pemalang akan terus melakukan razia obat-obatan terlarang / narkoba dari pemakai sampai dengan penjualnya.@
Tersangka telah melanggar pasal 196 jo 98 ( 2 ), ( 3 ) dan UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 1 Milyar rupiah.@
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat dan pelajar untuk tidak membeli, menjual apalagi mengkonsumsi obat-obatan terlarang karena bisa merusak kesehatan / mental., dan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya diluar rumah. (heri)