![]() |
Suasana kegiatan Rakor Kependudukan. |
PEMALANG (Media Rakyat). Bertempat di Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pemalang adakan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan yang berlangsung selama satu hari pada Rabu, (1/10),dan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari semua SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, instansi vertikal di Kabupaten Pemalang, Kepala Desa dan Kelurahan, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Pemalang, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pemalang dan Dharma Wanita Kabupaten Pemalang.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pemalang Istianto, SH, M.Si mewakili Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM, menghadirkan pembicara dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Drs. Udiyarto, M.Si tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut adalah untuk menyamakan persepsi bagi para pihak terkait dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pemalang dan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Pemalang.
Materi yang akan disampaikan yakni mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Pemanfaatan Database Kependudukan serta Perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Pemalang.
Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pemalang, mengatakan pertama; kepada narasumber, diharapkan agar dalam memberikan materi dapat mudah dipahami oleh para peserta rakor dan apabila ada kebijakan-kebijakan provinsi yang terkait dengan kependudukan agar disampaikan juga dalam forum ini, kedua; kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pemalang, agar terus meningkatkan koordinasi dengan SKPD dan Instansi Vertikal terkait, demi keselarasan dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan ketiga; kepada para camat, lurah dan kepala desa, agar mencermati perubahan regulasi dan mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing, agar mereka dapat mengetahui perubahan kebijakan yang terjadi dan mendapatkan informasi sejelas mungkin terkait dengan hal itu, sehingga mudah apabila ingin mengurus dokumen kependudukan.(heri)