![]() |
Jajaran Polres Pemalang saat gelar perkara. |
PEMALANG (Media Rakyat). Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap beberapa tersangka yang terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket di randu dongkal di awal Bulan tahun 2015.
Setelah di kembangkan tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah KRISTANTO DWI INDRIANTO Ds Gembyang Rt 05/01 Kec Randudongkal Kab Pemalang, pelaku adalah RASMIN alias GONDRONG (31 Tahun) yang ber alamat Desa Kedoya Rt 02/05 Kec Karangreja, Kab Purbalingga bersama-sama dengan Sdr AGUS PRIYANTO ( 25 Tahun ) alamat Desa Palumbangan Rt 01/04 Kec Bobotsari Kab Purbalingga.
Kedua tersangka tersebut mengambil barang milik korban KRISTANTO DWI INDRIANTO pada hari kamis tanggal 11 Desember 2014 jam 00.30 Wib dengan membawa alat linggis ukuran kecil dan dengan membawa cybo ( cindung ) tutup kepala, selanjutnya tersangka RASMIN menghubungi lewat HP kepada tersangka lain Sdr NOVAN SETIAWAN setelah tiga tersangka bergabung langsung ke sasaran tersangka RASMIN yang masuk dengan cara mengcongkel jendela dengan linggis setelah masuk rumah berhasil mengambil laptop beserta tempatnya dan tas pinggang.
Setelah tersangka berhasil mengambil laptop menemui tersangka AGUS PRIYANTO yang nunggu di luar dengan tersangka NOVAN SETIAWAN selanjutnya pergi dengan mengendarai sepeda motor sedangkan tas pinggang di buang di belakang rumah korban, Kemudian selang sore harinya jam 18.00 wib laptop warna silver abu-abu 12 inci merk acer asire E11 di jual kepada tersangka ATIP DARYANTO seharga Rp 1.000.000,00 alamat randu dongkal Rt 31/04 Kec Randu dongkal Kab Pemalang.
Dalam perkara lain tersangka RASMIN dengan tersangka NUR ROHMAN ( 30 Th ) alamat Prebet Kab Purbalingga telah melakukan pencurian di rumah KARTININGSIH alamat Dk Gendengan Randu dongkal Kab Pemalang pada Tgl 08 Oktober 2014 jam 02.00 wib berhasil mengambil uang tunai Rp 98.000.000 dan HP dilakukan bersama-sama dengan dua tersangka lain (DPO).
Barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk kejahatan disita dalam kasus ini , 1 (satu) buah TV merk sharp 32 inci Seutas tali warna putih 1 (satu) buah laptop warna silver abu2 12 inci merk acer asire E1,Linggis kecil , Cybo (tutup wajah) , Bethel (besi) 30 cm , 2 (Dua) HP merk Asiafone dan Nokia , Sepeda Motor Honda Vario G 3003 DD , Sepeda Motor Jupiter Z R 2438 EV, Sepeda Motor Vega G 6892 DF.
Tersangka RASMIN alias Gondrong dan AGUS PRIYANTO di tangkap team buser Polres Pemalang pada saat kedua tersangka tersebut baru pulang dari tempat sasaran yang tidak berhasil dan pada saat itu di tangkap bersama2 dengan masyarakat, sedangkan tersangka NOVAN SETIAWAN di tangkap sekitar jam 09.00 wib di rumah kontrakan yang berada di Desa Randu Dongkal, hasil penjualan laptop di bagi 2 tersangka RASMIN dan AGUS PRIYANTO, selain di gembyang tersangka RASMIN alias BEWOK alias Gondrong dengan AGUS PRIYANTO juga melakukan pencurian pada hari kamis tanggal 18 Desember 2014, sekira jam 07.00 wib di toko conter AVANZA CELL di jalan Ampelgading dk benda Rt 26/26 Desa Mereng Kec warung pring Kab Pemalang.
Tersangka berhasil mengambil TV merk sharp 32 inci warna hitam di dalam rumah korban, tersangka juga mengambil sembako di toko beras ikut desa/Kec Warung pring hasil kejahatan tersebut di jual oleh tersangka MOH SAEFUL RAHMAN ( 27 tahun ) dengan harga Rp 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah ) yang menerima uang tersangka RASMIN alias BEWOK alias GONDRONG.
Dengan kejadian tersebut tersangka RASMIN alias BEWOK alias GONDRONG bersama2 dengan tersangka AGUS PRIYANTO dan tersangka NOVAN SETIAWAN telah melakukan pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Sedangkan tersangka ATIP DARYANTO dan tersangka MOH SAEFUL RAHMAN telah menerima/membeli barang hasil kejahatan dengan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO,Sik yang disampaikan Kabag Ops KOMPOL ARIFIN,SH didampingi Kasat Reskrim AKP EDI PURNAMALILAH,SH,MH dengan Kasubag Humas AKP HARSONO,SH menjelaskan bahwa para pelaku sudah lama menjadi TO Polres Pemalang sebagai jaringan spesialis barang elekrtronik antar wilayah yang berbuat di beberapa tempat dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati serta selalu meningkatkan keamanan terutama di lingkungannya, sebagai salah satu upaya keamanan swakarsa dan apabila mengetahui segala bentuk pelaku kejahatan/kriminalitas silahkan menghubungi kepolisian terdekat. (heri )