Thursday, 19 March 2015

SEORANG IBU RUMAH TANGGA TERTANGKAP MENGEDARKAN UANG PALSU.

Anggota Polres Pemalang  menunjukan Uang Palsu yang berhasil disita.
      PEMALANG (Media Rakyat) Seorang perempuan atas nama SRI YINAWATI, (43) Ibu rumah tangga warga Dk kedungwungu Ds kalirandu Kec Petarukan Kab Pemalang, telah tertangkap sesaat setelah melakukan transaksi membeli kelapa dengan Uang palsu (Upal) 50 ribuan kepada DARSIH ( 70 ) alamat Ds pegongsoran Kec Pemalang dan dapat pengembalian uang asli 42 ribu, Rabu ( 11/3) sekira jam 09.30 wib di Pasar Paduraksa Kec Pemalang.
      Kemudian Tersangka di bawa ke Polsek Pemalang untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif saat kembangkan ternyata Tersangka sudah berkali-kali bertransaksi, diantaranya pernah berbelanja di toko Berkah Putra Paduraksa bahkan menurut keterangan pelayan toko SADIYAH kurang lebih sudah 5 kali belanja, terakhir kali nya sekitar bulan februari pukul 13.00 wib tersangka belanja plastik dengan nilai Rp 9500,00 kemudian mendapatkan pengembalian Rp 90.500,00 menggunakan uang ratusan ribu rupiah, curiga uang 100 ribuan tersebut tidak sama dengan aslinya, Sadiyah menanyakan kepada tersangka dan beralasan uangnya kehujanan, uang tersebut akhirnya diterima dan di simpan .
       Tidak lama kemudian Tersangka datang lagi untuk membeli, hingga kemudian dilaporkan kepada Kepala Pasar dan selanjutnya di laporkan ke Polsek Pemalang. 
      Ternyata benar bahwa tersangka atas nama SRI YINAWATI telah mengaku setiap belanja dengan mengunakan uang palsu, tersangka SRI YINAWATI memperoleh uang tersebut yang di duga palsu dari ANDI MAULANA ( 45 ) yang beralamat di  Semarang, Uang sejumlah Rp 1.500.000,00 terdiri dari 50 ribu sebanyak 10 lembar dan 100 ribu sebanyak 10 lembar berada di dalam amplop, 
     Tersangka menerima uang tersebut pada pertengahan bulan Januari 2015 kurang lebih jam 11.00 WIB di dalam Bus AKAP jurusan Tegal- Semarang. Awal nya tersangka ANDI MAULANA ( DPO ) menyerahkan uang kepada tersangka SRI YINAWATI karena merasa kasihan katanya untuk jajan anaknya, saat itu tersangka SRI YINAWATI tidak tahu kalau uang tersebut pemberian dari sdr ANDI palsu. Baru mengerti kalau uang itu palsu saat uang ratusan ribu rupiah di gunakan oleh tersangka belanja ketika itu pedagangnya meremas uang tersebut dan mengatakan jika uang itu palsu dan mengembalikan nya kepada tersangka. 
      Tersangka SRI YINAWATI sudah menggunakan uang 9 lembar terdiri dari 4 lembar pecahan 50 ribuan dan 5 lembar uang 100 ribuan untuk belanja di komplek pasar kelurahan paduraksa dan ongkos naik bus ke tegal dan kebutuhan sehari-hari belanja di Pasar Pemalang yang sudah lupa tempat nya sebanyak 800.000 ( Upal ).
        Dengan kejadian tersebut petugas berhasil menyita uang palsu yang sudah beredar di tempat para pedagang sejumlah Rp 700.000,00 (Upal ) dalam bentuk 100.000 ( lima lembar ) dan 50.000 ( empat lembar ) sebagai barang bukti, dengan perbuatan tersebut tersangka di kenakan pasal 36 ayat 3 UU NO 7/tahun 2011 tentang mata uanag dengan ancaman min 1 tahun max 15 tahun. 
       Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO,SIK menghimbau agar masyarakat terutama berhati-hati dan waspada bila ada pembeli dengan menggunakan lembaran uang 50.000 / 100.000 dengan belanja yang tidak sesuai supaya uangnya di teliti di raba dan liat, apabila uang tersebut tidak sesuai dengan uang asli bisa melaporkan ke polisi terdekat.(heri).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts