Wednesday, 22 April 2015

OPS PEKAT POLRES PEMALANG MENJARING SEJUMLAH PSK DAN PENJUAL MIRAS

Warga yang terjaring Operasi Pekat saat menjalani pemeriksaan.
    PEMALANG (Media Rakyat). Sat Sabhara Polres Pemalang yang dipimpin oleh AKP TRIO PRABOWO, SH melaksanakan kegiatan Razia Rutin terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) di Eks lokalisasi WTS Desa Lowa dan berhasil mengamankan 5 (lima) orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yakti IJAH binti RUSYANI (42 th) alamat Pekalongan, RINA binti KHAYAT (25 th) alamat Brebes, ANAH binti PONIMAN (40 th) alamat Batang, NGATUNI binti MESTARI (34 th) alamat Batang dan ELLA binti RASIUN (35 th) alamat Semarang. 
      Selain PSK, juga mengamankan penjual Miras tanpa ijin dilingkungan pemukiman penduduk, antara lain DUMIYATI binti KASMIDI (39 th), WUSNANDAR bin RABUL (52 th) alamat Ambowetan, dan AMBAR ASMARA (46 th) alamat Gintung Comal. 
    Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K melalui Kasat Sabhara AKP TRIO PRABOWO, S.H. menjatakan bahwa para PSK dijerat dengan pasal 2 Perda Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 1957 tentang Pelacuran, sedangkan penjual miras dijerat dengan Pasal 13, 14, 15 jo. Pasal 29 Perda Kabupaten Pemelang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin. 
       Para PSK dan penjual minuman beralkohol tanpa ijin telah diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Senin tanggal 20 April 2015, dan oleh Hakim masing – masing pelaku telah di vonis berupa : Hukuman 1 (satu) bulan kurungan masa percobaan 2 (dua) bulan serta barang bukti (BB) berupa minuman beralkohol disita oleh Negara untuk dimusnahkan. 
       Kapolres Pemalang menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Pedagang di Kabupaten Pemalang, agar benar – benar memahami, menyikapi dan mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 06 / M – DAG / PER / 1 / 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20 / M – DAG / PER / 4 / 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol." Mengingat peraturan tersebut telah diberlakukan sejak di undangkan pada tanggal 16 Januari 2015 ." tegas Kapolres. (heri)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts