![]() |
Barang bukti Pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Pemalang. |
PEMALANG - ( Media Rakyat ). Satgas 7 Polres Pemalang, Rabu (17/6) jam 15.00 Wib kembali grebek dan sita pupuk Urea bersubsidi sebanyak 10,450 Ton dari kios dan gudang
milik H. AMINUDIN AZIS bin H. ABDUL MANAN (43 th) Komplek Pasar Moga / alamat Desa Banyumudal Rt 07 Rw 09 – Moga Pemalang.
Pupuk Urea diatas dibeli oleh AMINUDIN dari agen pengecer resmi H. AHMAD MUKHLISIN alamat Desa Clekatakan Pulosari sebanyak 8,5 (delapan koma lima) Ton dan dari
IMRON sebanyak 2,5 (dua koma lima) Ton, dengan harga Rp 1.900,- (seribu sembilan ratus rupiah) / Kg, kemudian dijual kepada para petani dengan harga Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
/ Kg.
Terlapor memang selaku agen pengecer resmi pupuk produk PT Petrokimia Gresik, namun bukan merupakan agen resmi pupuk produksi PT PUSRI, dan sesuai pengakuanya telah empat
kali membeli pupuk urea bersubsidi dari pengecer resmi yaitu H. AHMAD MUKLISIN dan IMRON, lalu dipasarkan kembali bersamaan dengan pupuk Produk PT Petrokimia Gresik,
selama ini bisa memperoleh keuntungan yang lumayan besar, namun pada pembelian yang keempat sebanyak 11 Ton.dan baru terjual 500 Kg, keburu disita oleh petugas dari Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K melalui Kabag Humas polres pemalang AKP Tarhim " menyatakan bahwa anggota lapangan Satgas Penegakan Hukum Penyelewengan Pendistribusian
Barang Bersubsidi (Satgas 7), melakukan pemantauan terhadap Kios / Gudang di Komplek Pasar Moga yang menampung pupuk urea bersubsidi, namun saat dilakukan penyelidikan / konfirmasi
dengan beberapa pihak bahwa yang bersangkutan bukan merupakan agen penyalur resmi pupuk urea bersubsidi dan saat pemilik kios / gudang ditanya petugas, merasa kebingungan dan menyatakan
bukan sebagai agen pengecer resmi PT PUSRI. Selanjutnya BB Pupuk disita dan diamankan di Mapolres Pemalang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ditegaskan oleh Kapolres Pemalang bahwa H. AMINUDIN AZIS bin H. ABDUL MANAN diduga keras telah melakukan perbuatan pidana : Memiliki, menjual atau memperdagangkan barang dalam
pengawasan pemerintah tanpa Izin, sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal : 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 Ke 3e UU RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 2 (dua) tahun.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi semacam ini,
agar situasi Kamtibmas selalu dalam keadaan kondusif , dan kembangkan kemitraan semacam ini."Tegas Kapolres. (heri).