Tuesday, 23 June 2015

OKNUM PNS CABULI DUA ANAK TIRINYA.

Tersangka (duduk di kursi merah) saat diperiksa di Mapolres Pemalang.
      PEMALANG - ( Media Rakyat ). Sepandai – pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Pepatah ini merupakan julukan paling tepat untuk DULGANI als Pak DUL bin DULBARI (51 th) Seorang oknum PNS (Tukang kebun SD Negeri 02 Pesucen), tempat tinggal di Desa Kebagusan Rt 08 Rw 02 – Ampelgading. 
     Pasalnya sejak bulan Juni 2012, Oknum PNS yang juga dikenal sebagai seorang Paranormal ini, dengan berbagai cara dan tipu dayanya, berhasil mencabuli / menyetubuhi dua anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Kejadian tersebut berawal saat sang anak tiri sebut saja namanya Bunga yang masih duduk dibangku klas 2 SMP minta diajari mengendarai sepeda motor dan kesempatan tersebut di pergunakan sebaik – baiknya oleh Si DUL. 
        Berdalih bahwa tubuh NUR’IN telah dirasuki oleh setan dan saat sang setan disuruh pergi / keluar dari badan NUR’IN menolak sebelum Si DUL menyetubuhinya terlebih dulu. Dan saat permintaan sang setan disampaikan, Bunga– pun menolaknya, namun kemudian hanya bisa pasrah setelah terus menerus ditakut – takuti dan dibujuk oleh Si DUL ayah tirinya yang selalu berdalih agar setan mau keluar dari tubuhnya. 
     Malam itu sekitar dalam bulan Juni 2012, Si DUL berhasil menyetubuhi Bunga di kebun Tebu di wilayah Desa Karangasem – Petarukan, lalu malam berikutnya dengan alasan akan mengajari naik motor, Si DUL memboncengkan dan membawa Bunga ke rumah Dinas SD Negeri 02 Pesucen, dan kembali menyetubuhinya. 
      Kejadian tersebut berulang setiap malam selama sebulan lebih yaitu selama bulan Juni sampai dengan pertengahan bulan Juli 2012, dan perbuatan bejat tersebut terhenti saat Bunga menginjak klas 3 SMP. 4 Juni 2015,. Pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sepulang sekolah, saat kakak beradik  Bunga dan sebut saja namanya Melati bareng sekamar, sambil berisak tangis Melati mengadu kepada Bunga kakaknya bahwa dirinya telah dirusak / disetubuhi oleh ayah tirinya DULGANI als Si DUL sebanyak empat kali. 
      Perbuatan tersebut diawali pada suatu malam, ayah tirinya menangkap kelelawar di dalam rumah, lalu disampaikan kepada Melati bahwa setan kelelawar tersebut akan merasuki tubuhnya, maka harus di obati. Keesokan harinya setelah selesai mengambilkan raport naik kelas 2 di salah satu SMP Negeri di Ampelgading, Si DUL kemudian mengajak Melati ke rumah Dinas SD Negeri 02 Pesucen dan dengan alasan untuk mengobati, Melati disuruh tidur terlentang dan melepas semua pakaianya. 
       Karena merasa ketakutan dan mau disembuhkan, diapun hanya pasrah dan menuruti permintaan ayah tirinya, disitulah Si DUL berhasil menyetubuhi Melati anak tirinya hingga berulang sebanyak 4 kali dihari yang berbeda. 
      Tiap kali melakukan perbuatanya, Si DUL selalu membekap mulut Melati anak tirinya dan kemudian mengancam akan menyantetnya dan nyantet Ibunya hingga tidak bisa disembuhkan, bila sampai menceritakan kejadian diatas kepada orang lain. 
      Mendengar pengakuan dari adiknya, Bunga naik pitam dan mengajak Melati menemui Tantenya dan mengadukan semua peristiwa diatas, lalu Tantenya memberitahukan tentang kejadian yang dialami kedua keponakanya kepada  ayah kandungnya yang bekerja di Jakarta. 
      Setelah pulang dan bertemu dengan kedua anak kandungnya serta mendengar pengakuan dari kedua putrinya, pad hari Selasa (16/6) mereka bersama – sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang. Dan DULGANI als SI DUL bin DULBARI seorang PNS dan sekaligus juga dikenal sebagai Paranormal, akhirnya ditangkap dan di jebloskan ke Sel tahanan Polres Pemalang. 
      Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, SIK melalui Kasubbag Humas AKP TARHIM, S.H.menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, diduga keras tersangka telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam bunyi pasal : 81 dan atau 82 Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana : Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (heri).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts