![]() |
Anggota Polres Pemalang menunjukan barang bukti pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan. |
PEMALANG ( Media Rakyat ). Satgas 7 Polres Pemalang yang diawaki oleh Sat Reskrim Senin (3/6) sekira jam 19.30 Wib melakukan penggrebekan dan berhasil menyita 11,675 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun digudang milik tersangka.
KUMINI binti YASIR (36 th) alamat Desa Nyamplungsari Rt 09 Rw 02 – Petarukan.
Sesuai pengakuan tersangka KUMINI, Pupuk bersubsidi tersebut dibelinya dari Sdr. DIRMAN alamat Kios di Desa Ujunggede – Ampelgading dan Desa Karangasem – Petarukan diantaranya : Pupuk ZA, Phonska, Urea dan Petroganik seberat 5 Ton,
dari Sdr. BASIR alamat Desa Loning berupa pupuk Urea seberat 2 Ton, dari Sdri SRI alamat Desa Pegundan seberat 1 Ton, dari H. ASMU’I alamat Desa Klareyan berupa pupuk Phonska dan Urea seberat 3 Ton dan dari H. ANTON alamat Desa Pegundan
berupa pupuk Phonska seberat 5 Kwintal serta sisa dari pembelian sebelumnya sehingga seluruhnya total seberat 11,675 Ton yang saat ini telah diamankan di Polres Pemalang.
Menurut keterangan dari Agen Distributor pupuk bersubsidi wiilayah Kecamatan Petarukan, bahwa Sdr. KUMINI bukan merupakan agen pengecer pupuk bersubsidi pemerintah, melainkan hanya sebagai pedagang sembako,
namun telah satu setengah tahun belakangan ini menekuni usaha illegal membeli, menimbun dan menjual kembali pupuk bersubsidi yang selalu dalam pengawasan pemerintah kepada siapa saja yang membutuhkan, dengan harga bervariasi,
antara lain , Pupuk ZA dibeli seharga Rp 1.800,-/Kg dan dijual kembali dengan harga Rp 2.200,-/Kg, Pupuk Phonska/NPK dibeli seharga Rp 2.400,-/Kg dan dijual kembali dengan harga Rp 2.800,-/Kg, Pupuk Urea dibeli seharga Rp 1.900,-/Kg
dan dijual kembali dengan harga Rp 2.500,-/Kg, Pupuk Petroganik/Organis dibeli seharga Rp 500,-/Kg dan dijual kembali dengan harga Rp 625,-/Kg.
KUMINI mengakui bahwa dalam kurun waktu 1,5 tahun menekuni usaha jual beli pupuk bersubsidi, mendatangkan keuntungan yang cukup lumayan, sebab beberapa kali membeli pupuk bersubsidi dalam sejumlah seperti diatas dan dalam kurun
waktu tidak terlalu lama telah habis terjual. Disamping itu, yang bersangkutan juga mengaku tidak ada kendala/kesulitan saat membeli dari para agen pengecer diatas (red Jawa : Kulakan).
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K menegaskan bahwa anggotanya yang tergabung dalam Satgas 7 yaitu Penegakan Hukum Penyelewengan Pendistribusian barang Bersubsidi, memperoleh informasi bahwa ada pedagang sembako di
Desa Nyamplungsari yang sering membeli pupuk bersubsidi dalam pengawasan pemerintah dari agen pengecer dalam jumlah yang banyak dan menjualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.
Dari hasil penyelidikan Satgas diatas selama beberapa hari, kemudian
dipancing dengan menyamar sebagai petani yang akan membeli pupuk, akhirnya terbongkarlah kejadian tersebut. Selanjutnya BB Pupuk disita dan diamanklan di Mapolres Pemalang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan oleh Kapolres, bahwa Sdri. KUMINI diduga keras telah melakukan perbuatan pidana : Memiliki, menjual atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa Izin, sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal : 6 ayat (1)
huruf b jo. Pasal 1 Ke 3e UU RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 2 (dua) tahun. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan tersangka proaktif serta sanksi hukum,
maka tersangka tidak ditahan.
Kepada warga masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada Polri seperti kejadian diatas ataupun kejadian lainya, kami atas nama pribadi dan Pimpinan Polres Pemalang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih
yang sebesar – besarnya. "Peran aktif warga masyarakat seperti ini merupakan wujud nyata jalinan kemitraan antara masyarakat dengan Polri yang sangat baik, maka hal ini perlu dipupuk dan ditingkatkan," tambah DEDI WIRATMO. (heri).