![]() |
Tersangka pencuri sepeda motor dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Pemalang. |
PEMALANG - (Media Rakyat). Satgas Rawan kamtibmas Polres Pemalang Kamis (21/5) jam 0730 WIB berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor TKP di rumah kost milik Sdr ARIFIN di Jln. Muria II Nomor 17 Rt 01 Rw 16 Kelurahan Mulyoharjo Pemalang dan Jum’at (22/5)
menangkap seorang DPO pelaku Curanmor TKP Desa Kaliprahu – Ulujami yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2015 yang dilakukan bersama temanya nama ASEP als. GONDRONG (telah tertangkap dan disidangkan).
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K menegaskan bahwa Polri menerima laporan dari dua orang penghuni kost milik Sdr. ARIFIN di Jl Muris II Mulyoharjo bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 01.30 Wib telah kehilangan satu unit sepeda
motor merk Honda Beat warna hitam Nopol G-5935-NW, Satu buah Helm warna merah Merk NHK yang ditaruh di halaman tempat kost dan Satu Unit Handphone merk Lexus warna hitam di dalam lemari kamar.
Berbekal dari keterangan tersebut, personil Satgas Rawan Kamtibmas
melakukan cek / olah TKP, dan saat sedang melakukan penyelidikan sekira jam 07.30 Wib, petugas berpapasan dengan seorang laki laki berjaket hitam mengenakan helm NHK warna merah sedang mengendarai SPM Honda Beat warna hitam Nopol. G-5935-NW dari arah barat ke timur hingga langsung dibuntuti ketika sampai di depan SMP Muhamadiyah Desa Tambakrejo – Pemalang, pelaku langsung disergap.
Saat di interogasi di lokasi penyergapan, pelaku bernama FAKIS AMIN bin TARONO (22 th) alamat di Dusun Broyi Rt 03 Rw 01 Desa Kaligelang –
Taman mengakui semua perbuatanya.
Tersangka mengaku bahwa selama ini tinggal bersama kedua orang tuanya di Desa Kaligelang, namun sekitar 1 bulan ini menyewa kamar kos milik Sdr ARIFIN di Jl Muria II No. 17 Mulyoharjo.
Pelaku mempunyai niat mengambil motor milik sesama penghuni kost yang belum dikenalnya, saat mengetahui pemiliknya keluar bersama pacarnya, dengan cara masuk ke dua kamar kost sebelah dengan kunci kamar miliknya, lalu membuka almari, di satu kamar mengambil HP merk
Lexus dan satunya lagi menemukan kunci kontak Honda Beat.
Setelah sempat berputar – putar di alun – alun kota, kemudian bertemu temanya dan bermalam di rumah temanya di Desa Tambakrejo, saat pagi harinya dalam perjalanan pulang dari rumah temanya, di sergap oleh Tim
Satgas Rawan Kamtibmas.
DPO.
Tidak sia – sia Satgas rawan Kamtibmas membina jaringan informasi, dalam kurun waktu + 4 bulan juga berhasil membekuk seorang DPO Curanmor nama HENDRI SETIAWAN als. SULIS bin SAMSURI (36 th) alamat Desa Gedung Bandarejo Rt 02 Rw 02 Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten
Tulangbawang – Lampung, di depan Lapas Pekalongan Jum’at (22/5), sesaat setelah HENDRI SETIAWAN membezuk keluarganya di Lapas tersebut.
Yang bersangkutan menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil lari setelah mencuri SPM Yamaha Jupiter
Z Nopol F-2442-GL di Desa Kaliprahu – Ulujami hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015, bersama ASEP als GONDRONG. ASEP als GONDRONG berhasil ditangkap berikut SPM Yamaha Jupiter hasil curianya dan saat ini sedang menjalani pidana penjara. Ditambahkan oleh Kapolres, bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal : 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dan Untuk kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan, kedua tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. (heri).