![]() |
Sat Reskrim Polres Pemalang bersama Tersangka |
PEMALANG - [ Media Rakyat ].jajaran Sat Reskrim Polres pemalang Sabtu
(12/9) berhasil menangkap salah seorang komplotan pengedar uang palsu.
Pelaku nama SARIPIN als. KARIPIN bin KARYANI (51 TH) pekerjaan Buruh Proyek, alamat Dukuh Sodong Rt 01 Rw 002 Desa Sikasur – Belik, ditangkap saat makan bersama seorang teman yang baru dikenalnya (nama lupa), di warung makan Lamongan sebelah utara SPBU alun – alun Pemalang oleh Buser Sat Reskrim bersama korbanya. Kemudian pelaku berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 53 lembar, di gelandang ke Mapolres.
Kejadian dimaksud diawali, hari Sabtu pagi (12/9) SARIPIN ditelphone oleh teman sekampungnya nama TARONI (39 TH) dari tempatnya bekerja di Kalimantan, dirinya diminta untuk menemui temanya di depan masdjid Agung alun – alun Pemalang hari itu juga jam 16.00 Wib. Saat ketemu dengan teman TARONI yang tidak dikenalnya dan pengakuanya tinggal di Watukumpul, SARIPIN di beri uang sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar pecahan lima puluh ribuan atau sejumlah Rp 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). TARONI melalui telphon seluler berpesan agar setelah diberi uang, langsung dibelanjakan malam harinya, tanpa basa basi dan bertanya - tanya lagi, SARIPIN yang sudah mengantongi sejumlah uang pemberian tersebut, langsung naik becak menuju ke Kafe remang – remang di komplek PSK Calamsari sebelah utara Terminal Bus Pemalang.
Di Kafe, SARIPIN bertemu dengan empat orang tak dikenalnya dari Bantarbolang, dan diajak minum miras bersama sambil berjoget ria berkaraoke didampingi tiga orang PSK yang merangkap sebagai PL (pemandu lagu). Jelang waktu sholat Maghrib, acara minum dan joget selesai, SARIPIN membayar tagihan bon minum, karaoke dan PL sebesar Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang pemberian teman TARONI dan sebelumnya uangnya sempat diremas terlebih dulu dan buru – buru meninggalkan Kafe, membonceng motor salah satu dari empat orang yang diajak minum bersamanya.
Pemilik Kafe curiga terhadap uang pembayaran tersebut, karena beberapa lembar dari uang tersebut nomor serinya sama dan diteliti satu persatu ternyata pita pengaman uang juga rontok terlepas dan jatuh. Sontak saja pemilik Kafe bersama tiga orang PSK yang tadinya di boking, langsung mengejar dan membuntuti pelaku, sambil menelphon melapor ke Polres Pemalang. Buser yang tengah berpatroli di seputaran Pasar Pagi, setelah menerima informasi dan dipandu dari Mapolres, langsung ikut memburu pelaku yang sudah dikuntit oleh korban. Saat pelaku sedang memesan makanan di Warung Makan Lamongan sebelah utara SPBU alun – alun, korban yang sudah didampingi petugas Buser menemui dan memperlihatkan uang bayaran dari pelaku, sambil berkata : “KIE DUITE, DUIT PALSU “ (Red. Ini Uangnya, Uang Palsu), SARIPIN tidak dapat mengelak lagi, selanjutnya digelandang petugas ke Mapolres Pemalang guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku nama SARIPIN als. KARIPIN bin KARYANI (51 TH) pekerjaan Buruh Proyek, alamat Dukuh Sodong Rt 01 Rw 002 Desa Sikasur – Belik, ditangkap saat makan bersama seorang teman yang baru dikenalnya (nama lupa), di warung makan Lamongan sebelah utara SPBU alun – alun Pemalang oleh Buser Sat Reskrim bersama korbanya. Kemudian pelaku berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 53 lembar, di gelandang ke Mapolres.
Kejadian dimaksud diawali, hari Sabtu pagi (12/9) SARIPIN ditelphone oleh teman sekampungnya nama TARONI (39 TH) dari tempatnya bekerja di Kalimantan, dirinya diminta untuk menemui temanya di depan masdjid Agung alun – alun Pemalang hari itu juga jam 16.00 Wib. Saat ketemu dengan teman TARONI yang tidak dikenalnya dan pengakuanya tinggal di Watukumpul, SARIPIN di beri uang sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar pecahan lima puluh ribuan atau sejumlah Rp 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). TARONI melalui telphon seluler berpesan agar setelah diberi uang, langsung dibelanjakan malam harinya, tanpa basa basi dan bertanya - tanya lagi, SARIPIN yang sudah mengantongi sejumlah uang pemberian tersebut, langsung naik becak menuju ke Kafe remang – remang di komplek PSK Calamsari sebelah utara Terminal Bus Pemalang.
Di Kafe, SARIPIN bertemu dengan empat orang tak dikenalnya dari Bantarbolang, dan diajak minum miras bersama sambil berjoget ria berkaraoke didampingi tiga orang PSK yang merangkap sebagai PL (pemandu lagu). Jelang waktu sholat Maghrib, acara minum dan joget selesai, SARIPIN membayar tagihan bon minum, karaoke dan PL sebesar Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang pemberian teman TARONI dan sebelumnya uangnya sempat diremas terlebih dulu dan buru – buru meninggalkan Kafe, membonceng motor salah satu dari empat orang yang diajak minum bersamanya.
Pemilik Kafe curiga terhadap uang pembayaran tersebut, karena beberapa lembar dari uang tersebut nomor serinya sama dan diteliti satu persatu ternyata pita pengaman uang juga rontok terlepas dan jatuh. Sontak saja pemilik Kafe bersama tiga orang PSK yang tadinya di boking, langsung mengejar dan membuntuti pelaku, sambil menelphon melapor ke Polres Pemalang. Buser yang tengah berpatroli di seputaran Pasar Pagi, setelah menerima informasi dan dipandu dari Mapolres, langsung ikut memburu pelaku yang sudah dikuntit oleh korban. Saat pelaku sedang memesan makanan di Warung Makan Lamongan sebelah utara SPBU alun – alun, korban yang sudah didampingi petugas Buser menemui dan memperlihatkan uang bayaran dari pelaku, sambil berkata : “KIE DUITE, DUIT PALSU “ (Red. Ini Uangnya, Uang Palsu), SARIPIN tidak dapat mengelak lagi, selanjutnya digelandang petugas ke Mapolres Pemalang guna penyidikan lebih lanjut.
![]() |
Barang Bukti Uang Palsu |
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP R
HARYO SETYO, S.H., M.Krim menegaskan bahwa tersangka SARIPIN saat ini
masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres, guna mengetahui
apa yang menjadi latar belakang pemberian uang, sekaligus untuk
mengungkap jaringan pembuat upal tersebut. Guna kelancaran proses
penyidikan , pengembangan, tersangka saat ini di tahan di Rutan Polres
Pemalang dan di jerat dengan pasal : 36 (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang jo. Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 (lima
belas) Tahun Penjara.
Kapolres Pemalang sangat
mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar –
besarnya kepada warga masyarakat yang telah melapor , menginformasikan
kejadian tersebut dengan cepat, sehingga kejahatan tersebut dapat
ditangani secara cepat dan pelakunya dapat ditangkap. Kepada warga
masyarakat dihimbau agar berhati – hati saat bertransaksi dan menerima
pembayaran uang, teliti baik – baik dengan mempedomani 3 D (Dilihat,
Diraba dan Diterawang), bila mengatahui atau menemui hal – hal yang
mencurigakan segera laporkan , informasikan kepada Kepolisian terdekat.
Dijamin akan ditindak lanjuti dengan segera dan pelapor , pemberi
informasi dirahasikan identitasnya." TEGASNYA.[Heri/MR/99]