![]() |
tersangka |
PEMALANG- (Media Rakyat) Kerjasama antara Sat Reskrim Polres Pemalang dengan Unit Reskrim Polsek Comal Jum’at untuk menangkap pelaku judi yang membuat resah masyarakat ahirnya membuhkan hasil, setidaknya dalam melaksanakan penggerbekan berhasil menangkap 5 (lima) orang yang sedang asik bermain judi pada (25/9/15).
Dari kelima pelaku, tiga orang diantaranya perempuan yakni Umiyati binti Nardi (34 th) alamat Desa Sumbang Banyumas, Yati Sumiyati binti Jajam (49 th) alamat Desa Ambowetan Pemalang dan Yuliana binti Wasdai (49 th) alamat Desa Simbang – Blado Batang. Mereka ditangkap petugas saat sedang bermain judi remi tiongpi dikebun bulung kosong Desa Gandu Comal, beserta uang taruhan.
Ketiganya sudah lama menjadi incaran polisi cukup lama, dan menyulitkan petugas saat akan melakukan penangkapan karena selalu berpindah-pindah tempat saat bermain judi. Adapaun satu orang pelaku judi remi lainya Cipto yang kerap mangkal diwarung berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, dan setatusnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pemalang.
Lain halnya dengan Sarkum (66 th) bin Subeno yang bekerja sebagai buruh bangunan dari Desa Kebojongan, Comal, yang setiap harinya memasarkan judi togel kepada pelangan warung makan Mbak Yun di Desa setempat, mulai dari Pkl 18.30 WIB hingga tutup pemasangan baik melayani langsung maupun lewat SMS. Kerja sambilan sebagi pengecer Togel tersebut sudah ditekuni Sarkum sejak beberapa bulan lalu karena komisi yang didapat cukup menjanjikan, yaitu 20 % dari omzet penjualan dan komisi diterima esok paginya. Belum lagi bonus dari pemasang yang nomer pilihanya tembus sehingga dapat menutupi kebutuhan keluarga. Apalagi disaat kerjaan di sebagai kuli bangunan lagi kosong seperti ini. Sedangkan pengepul nya Dono (33 th) kabur dan belum tertangkap. Tutur Sarkum dengan nada lugu. Sementara itu Tabir bin Sanad (69 th) Pensiunan PNS dari Dusun Balutan Kelurahan Purwoharjo, Comal, yang bekerja sebagai penjaga malam di SMP Negeri 1 Comal, juga mencari tambahan rejeki dengan menjual judi Togel Hongkong prees, adapun cara menjalnya cukup praktis. Tabir melayani pelanggan nya melalui sistem SMS dengan telfon selulernya, setelah tansaksi di tutup Tabir baru mulai mengambil uang pasangan judi tersebut dari para pelanggan disamping mendapatkan komisi dari bandar yang tidak dikenalnya, juga ada tambahan bonus dari pemenang, Ucap TABIR. Tabir tertangkap saat melakukan transaksi pemasang Togel Selasa (29/9) melalui SMS, namun tak disangka ternyata SMS tersebut dari petugas yang berpura-pura memasang judi togel. Tabir tidak dapat berkutik saat petugas memerikasa SMS masuk dan keluar di HP miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pemalang. Dalam kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, Dua Unit HP berikut SIM Card, Sejumlah uang tunai, Dua set kartu Remi dan lembaran plastik untuk alas bermain remi.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Sdr. DONO (pengepUl togel) dan CIPTO masih diburu petugas dan namanya telah ditetapkan sebagai DPO Polres Pemalang. Kasusnya pun masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka pengecer yaitu Sarkum dan Tanbir, untuk mengetahui Bandarnya, guna mempertanggun jawabkan terhadap proses hukum kini masing-masing terrsangka dijerat dengan pasal : 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana : Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan untuk kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. Pada kesempatan ini Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat perjudian bentuk apapun, sebab judi disamping melanggar norma agama, juga melanggar norma hukum, jadi semua pelakunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga Pemalang, agar jangan sungkan-sungkan dan jangan takut untuk melapor / mengiformasikan kepada Polri terdekat, bilamana mengetahui terjadinya peristiwa pidana apapun termasuk perjudian. Informasi dan laporan akan segera di tindak lanjuti dan identitas pelapor / pemberi informasi dijamin kerahasiaanya. Terangnya (Heri/MR/99)
Lain halnya dengan Sarkum (66 th) bin Subeno yang bekerja sebagai buruh bangunan dari Desa Kebojongan, Comal, yang setiap harinya memasarkan judi togel kepada pelangan warung makan Mbak Yun di Desa setempat, mulai dari Pkl 18.30 WIB hingga tutup pemasangan baik melayani langsung maupun lewat SMS. Kerja sambilan sebagi pengecer Togel tersebut sudah ditekuni Sarkum sejak beberapa bulan lalu karena komisi yang didapat cukup menjanjikan, yaitu 20 % dari omzet penjualan dan komisi diterima esok paginya. Belum lagi bonus dari pemasang yang nomer pilihanya tembus sehingga dapat menutupi kebutuhan keluarga. Apalagi disaat kerjaan di sebagai kuli bangunan lagi kosong seperti ini. Sedangkan pengepul nya Dono (33 th) kabur dan belum tertangkap. Tutur Sarkum dengan nada lugu. Sementara itu Tabir bin Sanad (69 th) Pensiunan PNS dari Dusun Balutan Kelurahan Purwoharjo, Comal, yang bekerja sebagai penjaga malam di SMP Negeri 1 Comal, juga mencari tambahan rejeki dengan menjual judi Togel Hongkong prees, adapun cara menjalnya cukup praktis. Tabir melayani pelanggan nya melalui sistem SMS dengan telfon selulernya, setelah tansaksi di tutup Tabir baru mulai mengambil uang pasangan judi tersebut dari para pelanggan disamping mendapatkan komisi dari bandar yang tidak dikenalnya, juga ada tambahan bonus dari pemenang, Ucap TABIR. Tabir tertangkap saat melakukan transaksi pemasang Togel Selasa (29/9) melalui SMS, namun tak disangka ternyata SMS tersebut dari petugas yang berpura-pura memasang judi togel. Tabir tidak dapat berkutik saat petugas memerikasa SMS masuk dan keluar di HP miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pemalang. Dalam kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, Dua Unit HP berikut SIM Card, Sejumlah uang tunai, Dua set kartu Remi dan lembaran plastik untuk alas bermain remi.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Sdr. DONO (pengepUl togel) dan CIPTO masih diburu petugas dan namanya telah ditetapkan sebagai DPO Polres Pemalang. Kasusnya pun masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka pengecer yaitu Sarkum dan Tanbir, untuk mengetahui Bandarnya, guna mempertanggun jawabkan terhadap proses hukum kini masing-masing terrsangka dijerat dengan pasal : 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana : Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan untuk kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. Pada kesempatan ini Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat perjudian bentuk apapun, sebab judi disamping melanggar norma agama, juga melanggar norma hukum, jadi semua pelakunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga Pemalang, agar jangan sungkan-sungkan dan jangan takut untuk melapor / mengiformasikan kepada Polri terdekat, bilamana mengetahui terjadinya peristiwa pidana apapun termasuk perjudian. Informasi dan laporan akan segera di tindak lanjuti dan identitas pelapor / pemberi informasi dijamin kerahasiaanya. Terangnya (Heri/MR/99)