![]() |
Kasi OPSDAK menunjukan surat teguran |
Slawi - (Media Rakyat) Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Pemkab Tegal akan segera menindaklanjuti bangunan liar tanpa
IMB yang berada diarea jalur hijau di Desa Kebasen Kec, Talang Kab,
Tegal tepatnya didepan gardu induk PLN yang menyalahi Peraturan Daerah
(PERDA) NO 10 Thn 2012 Tentang, Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kab,
Tegal.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kab Tegal Zainal Arifin, SH MM
melalui Kasi Oprasi dan Penindakan (Opsdak) Pekik Yulianto S.IP pada MR
Jumat 02/10/15.
Seblemum nya pihak SATPOL telah melayangkan Surat Teguran pada Saudara
Yusron mantan anggota Dewan yang disinyalir sebagai pemilik bangunan
tersebut, pertama pada tgl 26/02/15, dan kedua pada 06/03/15 hingga
surat teguran yang ke tiga kalinya pada 04/05/15 dan kegiatan dilokasi
berhenti, namun baru-baru ini SATPOL kembali menerima aduan dari pihak
Kepala Desa setempat bahwa kegiatan pengurukan kembali berjalan, bahkan
kali ini sampai berani menutup irigasi dan pondasi jalan milik Desa yang
dibangun dari dana ADD.
Menurut Pekik pelanggaran terhadap aturan yang demikian itu tidak bisa
dibiarkan. Oleh karena itu saat ini SATPOL PP akan fokus pada pada kasus
ini, pasalnya jika dibiarkan terus menerus tentu akan menambah dan
menimbulkan permasalahan baru lagi bagi pemerintah nantinya. Jadi
sebelum berlarut-larut kami akan segera bertindak. Tuturnya.
Pekik juaga menambahkan bahwa, SATPOL PP sudah memberikan surat kepada
Bupati dan Sekda Kab, Tegal dan surat kami pun sudah di disposisi oleh
Bupati dan Sekda. tidak berhenti disitu, SATPOL PP juga telah
berkordinasi dengan pihak Reskrim Polres Tegal untuk membantu
menindaklanjuti permasalahan tersebut, bilamana yang bersangkutan juga
masih membandel kami akan bawa kasus ini ke Pengadilan. Tegasnya.
(Farid/MR/99)