![]() |
Bintek Pengelolaan Dana Desa |
PEMALANG - (Media Rakyat). Dana desa yang telah dianggarkan,
dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan skala prioritas.
Adapun alokasi dana desa tahun 2015 di Kabupaten Pemalang adalah sebesar Rp. 66.619.532.000,00, terkait dana tersebut, telah tersalurkan sebesar 78,11%, sedangkan sisanya masih dalam pengajuan. Hal tersebut, disampaikan Bupati Pemalang, H.Junaedi,SH,MM saat membuka sosialisasi kebijakan dana desa, Rabu, (11/11/2015), di pendopo kabupaten Pemalang.
“Berkaitan dengan alokasi dana desa tersebut, perlu saya sampaikan bahwa per 10 November 2015, telah tersalurkan dana desa sebesar 78,11% dari alokasi keseluruhan, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengajuan, yang diharapkan pada akhir bulan Desember 2015, dana desa yang dialokasikan telah tersalurkan ke desa- desa di Kabupaten Pemalang”. Kata Bupati.
Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah daerah terkait dana desa, agar para kepala desa memahami dan mentaati aturan hukumnya, sehingga terhindar dari jeratan hukum, pihaknya, telah menyelenggarakan sosialisasi dana desa dengan melibatkan nara sumber dari Kejaksaan negeri Pemalang.
“Berdasarkan apa yang saya sampaikan, dapat kita ketahui bersama bahwa alokasi dana desa untuk Kabupaten Pemalang sangatlah besar. Namun demikian, dana yang besar tersebut, haruslah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku”.Tegas Bupati. (Heri/MR/99)
Adapun alokasi dana desa tahun 2015 di Kabupaten Pemalang adalah sebesar Rp. 66.619.532.000,00, terkait dana tersebut, telah tersalurkan sebesar 78,11%, sedangkan sisanya masih dalam pengajuan. Hal tersebut, disampaikan Bupati Pemalang, H.Junaedi,SH,MM saat membuka sosialisasi kebijakan dana desa, Rabu, (11/11/2015), di pendopo kabupaten Pemalang.
“Berkaitan dengan alokasi dana desa tersebut, perlu saya sampaikan bahwa per 10 November 2015, telah tersalurkan dana desa sebesar 78,11% dari alokasi keseluruhan, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengajuan, yang diharapkan pada akhir bulan Desember 2015, dana desa yang dialokasikan telah tersalurkan ke desa- desa di Kabupaten Pemalang”. Kata Bupati.
Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah daerah terkait dana desa, agar para kepala desa memahami dan mentaati aturan hukumnya, sehingga terhindar dari jeratan hukum, pihaknya, telah menyelenggarakan sosialisasi dana desa dengan melibatkan nara sumber dari Kejaksaan negeri Pemalang.
“Berdasarkan apa yang saya sampaikan, dapat kita ketahui bersama bahwa alokasi dana desa untuk Kabupaten Pemalang sangatlah besar. Namun demikian, dana yang besar tersebut, haruslah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku”.Tegas Bupati. (Heri/MR/99)