Friday, 20 November 2015

PENAMBAT REL DI CURI AKIBATKAN KERAWANAN

Penyidik dengan Barang Bukti
PEMALANG - (Media Rakyat). Seratus lebih Pandrol (besi berbentuk huruf “G”, yang berfungsi sebagai pengaman, penambat, dan penjepit Rel Kereta Api dengan bantalan) di jalur rel KA ganda di kilo meter 108+9/0, kilo meter 109+2/3 dan kilo meter 109+1/3 Semarang – Cirebon (sekitar Desa Pesucen sampai Desa Sirangkang – Petarukan) diketahui hilang dan tidak ada di tempatnya.
    Peristiwa tersebut diketahui oleh petugas kontrol Rel KA saat menjalankan tugas rutinya, diwilayah itu selama tiga hari berturut – turut yaitu hari Minggu, Senin dan Selasa (8,9,10/11), kejadian tersebut dilaporkan ke pimpinan dan langsung dilakukan penggantian, karena dapat berdampak fatal yaitu dapat membahayakan bagi keselamatan perjalanan kereta api.
      Disamping melapor kepada pimpinan, peristiwa dimaksud juga dilaporkan ke Polsek Petarukan Polres Pemalang, selanjutnya PT KAI dan Polsek Petarukan sepakat bersama – sama melakukan pengintaian dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
     Kegiatan tersebut membuahkan hasil positif yaitu pada hari Rabu (11/11) jam 16.30 Wib karyawan PT KAI dari tempat pengitaianya mencurigai anak remaja yang sedang bermain di lintasan rel KA, langsung menghubungi personel Reskrim Polsek Petarukan yang berada di seberang rel. Remaja tersebut sedang memukul – mukul penambat / penjepit Rel sambil memegang sebuah Pendrol, anak tersebut berikut barang bukti segera diamankan ke Polsek Petarukan.
      Dari hasil interogasi, remaja tersebut berinisial RH (15 th), klas IX salah satu SLTP Muhamadiyah swasta di Petarukan, alamat Desa Pesucen Rt 01 Rw 05 – Petarukan, dan pelaku juga mengakui terus terang bahwa telah beberapa kali mengambil Pendrol Rel KA ganda sepanjang rel KA sekitar Desa Pesucen sampai Desa Sirangkang. Perbuatan tersebut dilakukan bersama teman – temanya, antara lain : AY  (14 th), pelajar salah satu SLTP di Petarukan, alamat Desa Pesucen Rt 05 Rw 05 – Petarukan, BFS (14 th), pelajar salah satu MTS di Petarukan, alamat Desa Pesucen – Petarukan, LP (14 th), pelajar salah satu MTS di Petarukan, alamat Desa Pesucen Rt 05 Rw 05 – Petarukan dan NJ (14 th) pelajar salah satu SLTP Muhamadiyah di Petarukan, alamat Desa Pesucen Rt 02 Rw 05 – Petarukan.
     Dengan pertimbangan bahwa kelima pelaku kategori anak – anak, maka proses penyidikanya di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pemalang.
    Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ke lima pelaku secara bersama – sama telah mengambil Pandrol sebagai penambat / penjepit Rel KA dengan bantalan rel, termasuk pada tanggal 8,9,10 November 2015 dan perbuatan tersebut dilakukanya waktu sore hari jelang Sholat Maghrib, serta pernah menjual 36 buah Pendrol ke tukang rongsok keliling senilai Rp 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah). Adapun uangnya telah habis dipakai untuk beli bensin motor dan beli jajan, sedangkan hasil pengambilan pada tanggal 8,9 dan 10 November 2015 sebanyak 93 (sembilan puluh tiga buah) masih disimpan di salah satu rumah pelaku dan langsung disita oleh penyidik PPA Polres Pemalang.
      Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap para pelaku pencurian Pendrol dilaksanakan oleh Unit PPA, mengingat  masih anak – anak dan penyidikanyapun harus dalam perlakuan khusus.
       Selain itu dengan pertimbangan diatas, para pelaku tidak di lakukan Penahanan, namun tetap di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal : 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
      Terkait dengan peristiwa tersebut, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pemalang mengupayakan permohonan penetapan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, agar penyelesaian perkara dapat dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Orang tua para pelaku dan pihak Korban (PT.KAI). 
     Pada kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi mengamankan jalur Rel Kereta Api, dengan cara tidak merusak, tidak mengambil fasilitas yang ada dan tidak mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, karena Kereta Api merupakan sarana transfortasi publik yang diperuntukan bagi seluruh warga negara. Mengambil dan atau merusak fasilitas jalur jalan KA berarti mengancam keamanan dan keselamatan penumpang maupun warga masyarakat sekitar lintasan KA. Laporkan kepada Kepolisian terdekat bila mengetahui ada orang yang berusaha merusak dan mengambil / mencuri fasilitas PT KAI.Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang sudah berpartisipasi menjaga dan turut mengamankanya". tegas Kapolres.(Heri/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts