![]() |
| Penyuluha Pengusaha Kafe dan Karaoke |
PEMALANG - (Media Rakyat). Dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas di
wilayah hukum Polres Pemalang yang aman dan kondusif, Satuan Binmas
Polres Pemalang mengadakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada para
pelaku usaha Kafe dan Karaoke di ruang PPKO Rabu (28/10) dan sebagai
penyuluh Kasat Binmas serta Kasat Res Narkoba.
Para
pelaku usaha Kafe dan Karaoke, diminta untuk memperhatikan faktor
keamanan dan keselamatan, baik kepada karyawan maupun pengunjung,
antisipasi peredaran gelap Narkoba dan tidak memperkerjakan anak dibawah
umur.
Wakapolres Kompol PRAWOKO, S.E. mewakili Kapolres Pemalang, dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa, para Pengusaha Kafe dan Karaoke diminta jangan hanya memikirkan keuntunganya saja, namun juga harus memperhatikan faktor-faktor keamanan dan keselamatan dari karyawan dan para pengunjungnya. Seperti contoh, melengkapi Kafe dan tempat karaoke dengan alat pemadam kebakaran dan jalur evakuasi alternatif bila terjadi suatu bencana seperti kebakaran. Selain itu, dihimbau kepada para pengusaha kafe dan karaoke untuk memasang kamera CCTV di titik-titik tertentu, disamping itu diminta agar tidak mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi karyawannya (sebagai pemandu lagu, dll), karena hal tersebut dilarang Undang - undang Ketenagakerjaan dan Undang - undang perlindungan anak.
Kasatbinmas Polres Pemalang AKP H. ABDUL KHOLIK, S.H. mengajak dan menghimbau kepada para pengusaha Kafe dan Karaoke agar memperhatikan Jam operasionalnya sesuai dengan perijinan yang telah diberikan, disamping itu, juga wajib peduli pada masa depan dari kaum remaja dengan cara melarang anak - anak sekolah untuk berkunjung ke tempat hiburan yang dikelolanya, karena disinyalir banyak terjadi anak-anak membolos sekolah, kemudian mereka datang ke kafe / karaoke. Lebih ironis lagi, ada siswi sekolah yang "nyambi" bekerja sebagai PL (pemandu lagu), maka sangat diharapkan hal – hal seperti ini tidak terjadi di wilayah Pemalang. Disamping itu di himbau agar membuat dan memasang portal / palang pengaman di pintu masuk utama, hal ini untuk antisipasi kerawanan – kerawanan lainya.
Kasat Res Narkoba AKP BAMBANG BUDIONO, S.H. mengingatkan kepada para pelaku usaha kafe dan karaoke yang tidak memiliki ijin, agar tidak menyediakan, menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) kepada para pengunjung. Selanjutnya diharapkan peran aktifnya dalam penanggulangan maraknya peredaran gelap Narkoba, dengan cara menginformasikan kepada Sat Res Narkoba atau kepada Polri terdekat bila mendengar dan atau mengetahui adanya peredaran Narkoba, baik dilingkungan tempat usahanya maupun ditempat – tempat lainya.(Heri/MR/99)
Wakapolres Kompol PRAWOKO, S.E. mewakili Kapolres Pemalang, dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa, para Pengusaha Kafe dan Karaoke diminta jangan hanya memikirkan keuntunganya saja, namun juga harus memperhatikan faktor-faktor keamanan dan keselamatan dari karyawan dan para pengunjungnya. Seperti contoh, melengkapi Kafe dan tempat karaoke dengan alat pemadam kebakaran dan jalur evakuasi alternatif bila terjadi suatu bencana seperti kebakaran. Selain itu, dihimbau kepada para pengusaha kafe dan karaoke untuk memasang kamera CCTV di titik-titik tertentu, disamping itu diminta agar tidak mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi karyawannya (sebagai pemandu lagu, dll), karena hal tersebut dilarang Undang - undang Ketenagakerjaan dan Undang - undang perlindungan anak.
Kasatbinmas Polres Pemalang AKP H. ABDUL KHOLIK, S.H. mengajak dan menghimbau kepada para pengusaha Kafe dan Karaoke agar memperhatikan Jam operasionalnya sesuai dengan perijinan yang telah diberikan, disamping itu, juga wajib peduli pada masa depan dari kaum remaja dengan cara melarang anak - anak sekolah untuk berkunjung ke tempat hiburan yang dikelolanya, karena disinyalir banyak terjadi anak-anak membolos sekolah, kemudian mereka datang ke kafe / karaoke. Lebih ironis lagi, ada siswi sekolah yang "nyambi" bekerja sebagai PL (pemandu lagu), maka sangat diharapkan hal – hal seperti ini tidak terjadi di wilayah Pemalang. Disamping itu di himbau agar membuat dan memasang portal / palang pengaman di pintu masuk utama, hal ini untuk antisipasi kerawanan – kerawanan lainya.
Kasat Res Narkoba AKP BAMBANG BUDIONO, S.H. mengingatkan kepada para pelaku usaha kafe dan karaoke yang tidak memiliki ijin, agar tidak menyediakan, menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) kepada para pengunjung. Selanjutnya diharapkan peran aktifnya dalam penanggulangan maraknya peredaran gelap Narkoba, dengan cara menginformasikan kepada Sat Res Narkoba atau kepada Polri terdekat bila mendengar dan atau mengetahui adanya peredaran Narkoba, baik dilingkungan tempat usahanya maupun ditempat – tempat lainya.(Heri/MR/99)
