![]() |
Barag Bukti Pupuk Bersubsidi |
PEMALANG – (Media Rakyat). Penyalah gunaan penyaluran pupuk bersubsidi
kembali terjadi, kejadian ini terungkap setelah petugas dari Polsek
Moga memergoki dua orang warga Desa Randudongkal SUBIYANTI binti RABIYAN
dan SAYUDI bin DARYA membeli pupuk jenis UREA NITROGEN 46 % sebanyak 2
(dua) ton di kios “ HASIL REMPAH “ komplek Pasar Moga Nomor 45 Blok D
milik H. ABDUL MANAN bin H. ANWAR.
H. ABDUL MANAN bertempat tinggal di Desa Banyumudal – Moga, tidak memiliki ijin dan tidak juga terdaftar sebagai agen pengecer pupuk bersubsidi Pemerintah, namun yang bersangkutan telah memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis Urea Nitrogen 46 % dalam kemasan karung 50 Kg bertuliskan “ Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan “ produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero). Pupuk Urea bersubsidi dibelinya dari agen resmi pengecer pupuk bersubsidi dengan harga Rp 1.900,- per Kilogramnya dan dijual kembali para petani dengan harga Rp 2.400,- perkilo, serta perbuatan tersebut telah ditekuninya secara diam – diam sejak beberapa bulan lalu.
H. ABDUL MANAN adalah orang tua kandung dari H. AMINUDIN AZIS bin H. ABDUL MANAN (43 th) alamat Desa Banyumudal Rt 07 Rw 09 – Moga Pemalang, terpidana dalam kasus yang sama yaitu Penyalah gunaan penyaluran pupuk bersubsidi dan di tangkap oleh Satgas Polres Pemalang dengan BB 10,5 Ton Pupuk Urea pada bulan Juni 2015, serta kasusnya telah divonis PN Pemalang dengan hukuman VW (Percobaan) selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Moga AKP AMIN MEZI SYAFIUDIN, S.H. menegaskan bahwa H. ABDUL MANAN ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga keras telah melakukan perbuatan pidana : Memiliki, menjual atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa Izin, sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal : 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 Ke 3e UU RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 2 (dua) tahun.(Heri/MR/99)
H. ABDUL MANAN bertempat tinggal di Desa Banyumudal – Moga, tidak memiliki ijin dan tidak juga terdaftar sebagai agen pengecer pupuk bersubsidi Pemerintah, namun yang bersangkutan telah memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis Urea Nitrogen 46 % dalam kemasan karung 50 Kg bertuliskan “ Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan “ produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero). Pupuk Urea bersubsidi dibelinya dari agen resmi pengecer pupuk bersubsidi dengan harga Rp 1.900,- per Kilogramnya dan dijual kembali para petani dengan harga Rp 2.400,- perkilo, serta perbuatan tersebut telah ditekuninya secara diam – diam sejak beberapa bulan lalu.
H. ABDUL MANAN adalah orang tua kandung dari H. AMINUDIN AZIS bin H. ABDUL MANAN (43 th) alamat Desa Banyumudal Rt 07 Rw 09 – Moga Pemalang, terpidana dalam kasus yang sama yaitu Penyalah gunaan penyaluran pupuk bersubsidi dan di tangkap oleh Satgas Polres Pemalang dengan BB 10,5 Ton Pupuk Urea pada bulan Juni 2015, serta kasusnya telah divonis PN Pemalang dengan hukuman VW (Percobaan) selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Moga AKP AMIN MEZI SYAFIUDIN, S.H. menegaskan bahwa H. ABDUL MANAN ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga keras telah melakukan perbuatan pidana : Memiliki, menjual atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa Izin, sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal : 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 Ke 3e UU RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 2 (dua) tahun.(Heri/MR/99)