![]() |
Drs. Budhi Rahardjo, MM Plt. Bupati Pemalang |
PEMALANG - (Media Rakyat). Gubernur Jawa Tengah menunjuk Drs. Budhi
Rahardjo, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, hal ini untuk
menghindari kekosongan karena Bupati Pemalang sebelumnya yakni H Junaedi,
SH, MM telah habis masa jabatannya pada Minggu (24/1) yang lalu, ini
dilakukan untuk menunggu penunjukan penjabat bupati yang saat ini masih
diusulkan pada Menteri Dalam Negeri.
Drs. Budhi Rahardjo, MM yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Rabu (27/1) pada sejumlah wartawan didampingi Kabag Humas Drs. Nugroho BR, menjelaskan bahwa mulai (25/1) ia memang telah ditunjuk berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/10/2016 tentang penugasan Pelaksana Tugas Bupati Pemalang
Untuk pelaksana tugas kewenangan terbatas dan ada yang tidak diperbolehkan seperti terkait personil kepegawaian, tidak boleh memindah, mempromosikan seperti dari honorer menjadi CPNS, kemudian CPNS menjadi PNS. Kemudian kebijakan keuangan karena harus mengacu pada APBD yang telah ditetapkan, tetapi kalau penjabat kewenangan sudah meningkat lagi yang tadinya tidak boleh menjadi boleh akan tetapi tetap harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Membangun Komitmen
Ditanyakan mengenai apa yang akan dilakukan setelah ditunjuk menjadi Plt Bupati, Budhi Rahardjo menjelaskan akan membangun komitmen untuk pra kondisi sehingga saat bupati dilantik nanti, staf/operator/kepala dinas dan semuanya sudah siap digunakan dalam sebuah sistem organisasi pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan.
Sub sistemnya harus tunduk pada aturan organisasi, sebab saat ini yang ada komitmen pribadi SKPD sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, padahal jika ini menjadi suatu komitmen bersama yang terkait antara semua SKPD mestinya Pemalang akan lebih maju dari kemajuan yang sudah dicapai saat ini. Dan tolak ukur bukan output lagi tapi outcome.
"Bukan lagi asal proyek selesai tidak ada masalah dan lainnya, tapi bagaimana outcome nya terhadap masyarakat," tegas sekda.(Heri/MR/99)
Drs. Budhi Rahardjo, MM yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Rabu (27/1) pada sejumlah wartawan didampingi Kabag Humas Drs. Nugroho BR, menjelaskan bahwa mulai (25/1) ia memang telah ditunjuk berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/10/2016 tentang penugasan Pelaksana Tugas Bupati Pemalang
Untuk pelaksana tugas kewenangan terbatas dan ada yang tidak diperbolehkan seperti terkait personil kepegawaian, tidak boleh memindah, mempromosikan seperti dari honorer menjadi CPNS, kemudian CPNS menjadi PNS. Kemudian kebijakan keuangan karena harus mengacu pada APBD yang telah ditetapkan, tetapi kalau penjabat kewenangan sudah meningkat lagi yang tadinya tidak boleh menjadi boleh akan tetapi tetap harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Membangun Komitmen
Ditanyakan mengenai apa yang akan dilakukan setelah ditunjuk menjadi Plt Bupati, Budhi Rahardjo menjelaskan akan membangun komitmen untuk pra kondisi sehingga saat bupati dilantik nanti, staf/operator/kepala dinas dan semuanya sudah siap digunakan dalam sebuah sistem organisasi pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan.
Sub sistemnya harus tunduk pada aturan organisasi, sebab saat ini yang ada komitmen pribadi SKPD sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, padahal jika ini menjadi suatu komitmen bersama yang terkait antara semua SKPD mestinya Pemalang akan lebih maju dari kemajuan yang sudah dicapai saat ini. Dan tolak ukur bukan output lagi tapi outcome.
"Bukan lagi asal proyek selesai tidak ada masalah dan lainnya, tapi bagaimana outcome nya terhadap masyarakat," tegas sekda.(Heri/MR/99)