Wednesday, 27 January 2016

KELUARGA DAN KERABAT SAMBUT KEPULANGAN EDI JAYENG DENGAN SUASANA HARU

SLAWI - (Media Rakyat) Mantan kepala BPPT Kabupaten tegal yang menjadi terpidana korupsi Jalingkos Edi Prayitno (Jayeng) yang sebelumnya divonis bersalah oleh PN Slawi pada 6 November 2009, dengan denda 200 juta dan kewajiban mengganti rugi uang negara sebesar Rp 1,49 miliar ahirnya bisa menghirup udara segar karena telah dinyatakan bebas dari Rutan Suka Miskin. Edi kini merasa bersyukur karena hari kebebasan yang dinanti selama menjalani masa hukuman ahirnya tiba. Slasa 26/01/2016 Pkl 18.30 tiba dirumah kediaman nya di desa Trayeman yang disambut dengan suasana haru oleh keluarga dan kerabat dekatnya yang sudah menyiapkan tumpeng untuk tasyakuran kebebasan dengan suasananya yang penuh sukacita. Pada mediarakyat99.com Edi menceritakan, sebelum sampai dirumah beliau mampir dulu ke Pantai Alam Indah (PAI) untuk sekedar mandi dan membuang pakaian yang dikenakan nya selama di tahanan. "Sebelum sampai rumah saya mampir di PAI untuk mandi dilaut dan membuang pakaian sebagai wujud syukur, dan saya sangat terharu atas sambutan keluarga dan kerabat saya yang telah menyiapkan tumpeng untuk sekedar syukuran atas kepulangan saya". Saat ditanya apakah keinginan setelah bebas dari tahanan Edi hanya menjawab. "Untuk saat ini saya hanya ingin melepas rindu dengan keluarga dan ingin menikmati kebebasan serta mendekatkan diri kepada Tuhan". Ujarnya. Menurut salah satu rekan nya. Edi Prayitno dinyataka bebas bersarat, dan setiap bulan nya harus menjalani absen di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan selama 2 tahun secara rutin. Singkatnya. (Farid/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts