TEGAL - (Media Rakyat) Selasa (12/1/2016) Pengadilan Negeri Kota Tegal gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), 17 orang Pramu pijat sebagai tersangka dituntut melanggar Perda No 4/2006 Bab II tentang Pelacuran, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dilli Timora, SH.
Dalam persidangan para pramu pijat satu persatu dimintai keterang oleh hakim, selanjutnya pihak penuntut dalam hal ini Polresta Tegal yang dihadiri oleh Kaur Bin Ops Sabhara IPTU Prastowo menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi dari anggotanya di lapangan bahwa dua tempat panti pijat yang berlokasi di Tirus Tegal diduga bukan hanya melayani pijat tetapi juga digunakan sebagai tempat pelacuran.
Setelah mendengan pengakuan dari para tersangka, tidak terbukti pada tempat panti pijat tersebut adanya tindakan pelacuran yang dapat menjerat para tersenagkan, maka hakim pun memutuskan 17 pramu pijat tersebut dinyatakan bebas tanpa syarat. (Dar/MR/99)