![]() |
Rapat paripuna |
PEMALANG - (Media Rakyat). Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada
hari senin sengaja mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten
Pemalang. Maksudnya adalah untuk bersama-sama menyimak dan mencermati
kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang pada kurun lima
tahun kedepan.senin,(16/05/2016) tujuanna agar
perencanaan di desa dapat selaras dan sejalan dengan program prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Agus Sukoco saat memimpin Rapat Paripurna tesebut, di ruang rapat paripurna dewan setempat.
" Kegiatan ini, sebagai tindak lanjut dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode tahun 2016-2021, yakni, H.Junaedi,SH,MM dan Drs H.Martono, sesuai dengan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah bahwa paling lama 6 bulan setelah pelantikan, kepala daerah harus menetapkan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Sedangkan tujuan RPJMD salah satunya adalah untuk menerjemahkan visi dan misi Kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan. Visi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang periode tahun 2016-2021 yakni, terwujudnya Pemalang hebat yang berdaulat, berdikari, mandiri dan sejahtera. Dan misinya akan dijabarkan melalui program prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang periode tahun 2016-2021 yang tertuang dalam dokumen RPJMD”. Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Agus Sukoco.senin (16/05/2016).
Rapat Paripurna tersebut, dihadiri Bupati Pemalang H.Junaedi,SH,MM, beserta jajarannya.(Heri/MR/99)
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Agus Sukoco saat memimpin Rapat Paripurna tesebut, di ruang rapat paripurna dewan setempat.
" Kegiatan ini, sebagai tindak lanjut dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode tahun 2016-2021, yakni, H.Junaedi,SH,MM dan Drs H.Martono, sesuai dengan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah bahwa paling lama 6 bulan setelah pelantikan, kepala daerah harus menetapkan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Sedangkan tujuan RPJMD salah satunya adalah untuk menerjemahkan visi dan misi Kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan. Visi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang periode tahun 2016-2021 yakni, terwujudnya Pemalang hebat yang berdaulat, berdikari, mandiri dan sejahtera. Dan misinya akan dijabarkan melalui program prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang periode tahun 2016-2021 yang tertuang dalam dokumen RPJMD”. Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Agus Sukoco.senin (16/05/2016).
Rapat Paripurna tersebut, dihadiri Bupati Pemalang H.Junaedi,SH,MM, beserta jajarannya.(Heri/MR/99)