![]() |
Pelaku Pencurian gabah |
PEMALANG - (Media Rakyat). Kapolsek Randudongkal AKP Hartono, SH
bersama anggotanya patut di acungi jempol setelah berhasil mengamankan
pelaku pencuri padi/gabah sebanyak 21 karung berat total 1.051 kg (1 ton
lebih) yang dibawa oleh pelaku menggunakan KBM Suzuki Carry warna hitam
No.Pol : B-9986-UJ. Rabu (18/05/2016).
Kronologis aksi pencurian terjadi pada hari Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 wib, dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng. Dalam aksinya ternyata pelaku diketahui oleh saksi Muhartono yang melihat ada KBM pick Up keluar dari Rice Mill milik korban yang bernama H. Farid. Selanjutnya saksi mengecek kedalam Rice Mill ternyata kunci gembok sudah dalam keadaan rusak dan terbuka serta Gabah/Padi sudah hilang,
selanjutnya saksi melapor kepada korban H. Farid dan korban bersama saksi melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Randudongkal. Setelah mendapat laporan tentang adanya aksi pencurian, Anggota Polsek Randudongkal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Jatinegara Kab. Tegal beserta dengan barang buktinya.
Ketiga pelaku diketahui berinisial BS 37 Th, R 35Th, dan Z 24 th, merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang berbeda. Tersangka BS diketahui pernah membobol perumahan BTN pada tahun 2008, tersangka RM pernah menjadi pelaku pembobolan kantor Pos pada tahun 2011, dan tersangka Z diketahui pernah menjadi pelaku kasus Curranmor pada tahun 2011.
“Dengan adanya kejadian tersebut, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga keamanan pribadi maupun lingkungan. Bila ada sesuatu yang mencurigakan segera hubungi bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat,”. Ungkap Kapolsek Randudongkal AKP Hartono, SH. (Heri/MR/99)
Kronologis aksi pencurian terjadi pada hari Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 wib, dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng. Dalam aksinya ternyata pelaku diketahui oleh saksi Muhartono yang melihat ada KBM pick Up keluar dari Rice Mill milik korban yang bernama H. Farid. Selanjutnya saksi mengecek kedalam Rice Mill ternyata kunci gembok sudah dalam keadaan rusak dan terbuka serta Gabah/Padi sudah hilang,
selanjutnya saksi melapor kepada korban H. Farid dan korban bersama saksi melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Randudongkal. Setelah mendapat laporan tentang adanya aksi pencurian, Anggota Polsek Randudongkal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Jatinegara Kab. Tegal beserta dengan barang buktinya.
Ketiga pelaku diketahui berinisial BS 37 Th, R 35Th, dan Z 24 th, merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang berbeda. Tersangka BS diketahui pernah membobol perumahan BTN pada tahun 2008, tersangka RM pernah menjadi pelaku pembobolan kantor Pos pada tahun 2011, dan tersangka Z diketahui pernah menjadi pelaku kasus Curranmor pada tahun 2011.
“Dengan adanya kejadian tersebut, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga keamanan pribadi maupun lingkungan. Bila ada sesuatu yang mencurigakan segera hubungi bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat,”. Ungkap Kapolsek Randudongkal AKP Hartono, SH. (Heri/MR/99)