![]() |
Tersangka saat dimintai keterangan |
PEMALANG - (Media Rakyat). Satresnarkoba Polres pemalang gencar
memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang. Hal ini terbukti
dengan keberhasilan dalam menangkap pengedar obat Jenis Dekstrometorfan.
Jumat (20/05/2016).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kbo Satresnarkoba Ipda Nurkhasan berserta anggota berawal ketika berhasil mengamankan seorang pemakai obat jenis Dekstrometorfan. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka yang diketahui bernama Taryono (24) warga kelurahan Wanarejan Kabupaten Pemalang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 300 ribu dan 495 butir obat jenis Dekstrometorfan.
”Dekstrometrofan sendiri merupakan obat batuk yang penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter, tapi jika di konsusmsi dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek euforia, antidepresan, dan efek psikosis seperti halusinasi penglihatan maupun pendengaran. Apalagi dengan mudah serta murahnya obat jenis tersebut sehingga disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.” Ungkap Kasatresnarkoba AKP Bambang Budiono, SH. Jumat (20/05/2016). (Heri/MR/99)
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kbo Satresnarkoba Ipda Nurkhasan berserta anggota berawal ketika berhasil mengamankan seorang pemakai obat jenis Dekstrometorfan. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka yang diketahui bernama Taryono (24) warga kelurahan Wanarejan Kabupaten Pemalang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 300 ribu dan 495 butir obat jenis Dekstrometorfan.
”Dekstrometrofan sendiri merupakan obat batuk yang penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter, tapi jika di konsusmsi dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek euforia, antidepresan, dan efek psikosis seperti halusinasi penglihatan maupun pendengaran. Apalagi dengan mudah serta murahnya obat jenis tersebut sehingga disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.” Ungkap Kasatresnarkoba AKP Bambang Budiono, SH. Jumat (20/05/2016). (Heri/MR/99)