Friday, 27 May 2016

POLISI AMANKAN PENGEDAR OBAT TERLARANG

Tersangka Yusuf
PEMALANG  -  (Media Rakyat). Perang dengan Narkoba itu bisa dibuktikan untuk jajaran Polres Pemalang, terbukti dengan  gerak cepat yang dilakukan oleh Kasat narkoba AKP Bambang Budiono, S.H beserta anggota patut di acungi jempol, setelah berhasil menangkap pengedar jenis obat Trihexyphenidyl. Senin (23/05)/2016).
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Yusuf Ahmadi (24) warga desa Pegundan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya orang yang tanpa keahlian dan tanpa kewenangan mengedarkan persediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl.
Obat Jenis Trihexyphenidyl merupakan obat untuk mengobati gejala penyakit Parkison atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan yang disebabkan oleh efek samping dari obat psikiatri tertentu. Namun jika di gunakan dengan dosis tinggi dapat memberikan efek psikosis seperti halusinasi penglihatan maupun pendengaran.(Heri/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts