Deklarasi Anti Narkoba |
TEGAL – (Media Rakyat). 27/06/2016, Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno bersama anggota Forkopimda
Kota Tegal melaksanakan Deklarasi Bersama Anti Narkoba Masyarakat Kota
Tegal pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), usai
Upacara Bulan Juni dan Peringatan HANI di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu
Kota Tegal, Senin (27/6).
Usai membacakan Deklarasi, Walikota dan anggota Forkopimda
satu persatu menandatangani Deklarasi yang isinya ada lima butir
pernyataan. Pertama, Kami Pemerintah dan masyarakat Kota Tegal,
menyatakan perang terhadap narkoba, kedua menolak segala bentuk
peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ketiga, mendukung Pemerintah dalam
rangka menciptakan lingkungan yang bersih, dari penyalahgunaan narkoba,
keempat, mendukung penegakan hukum, terhadap segala bentuk tindak
pidana, kejahatan narkoba dan kelima kami pemerintah dan masyarakat Kota
Tegal, bertekad menciptakan generasi yang sehat, aktif, sportif,
inovatif, serta berpartisipasi tanpa narkoba.
“Harapan saya, mengingat permasalahan narkoba di Indonesia
telah memasuki fase darurat. Maka tidak ada kata lain selain
melaksanakan amanat Presiden Republik Indonesia. Marilah kita bersatu
padu, Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal untuk
menghentikan penyalah gunaan dan peredaran narkotika. Agar bangsa kita
khùsusnya Kota Tegal selamat dari kehancuran,” kata Walikota Tegal.
![]() |
Walikota tandatangani deklarasi anti narkoba |
Dalam upacara yang dikomandani AKP Naso’ir, SH Kasat
Narkoba Polresta Tegal, Walikota yang bertindak sebagai Inspektur
Upacara membacakan sambutan Presiden RI Joko Widodo.
Presiden menyebut pada tahun 2015 Perserikatan
Bangsa-Bangsa menyatakan, terdapat sekitar 162 sampai dengan 324 juta
orang yang telah menyalahgunakan narkotika, dengan kasus kematian
sebanyak 183.000 orang.
“Dan berdasarkan hasil penelitian Puslitkes Universitas
Indonesia dengan Badan Narkotika Nasional, pada Tahun 2014 terdapat
kurang lebih 12.000 orang meninggal pertahun. Atau 33 orang meninggal
dunia setiap harinya, akibat dampak penyalahgunaan narkotika,” tutur
Jokowi.
Disebutkan Jokowi, penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor atau zat dasar pembuatan narkotika dan
psikotropika di Indonesia, merupakan permasalahan serius yang di hadapi
oleh bangsa ini.
“Negara harus kuat dalam menghadapi hal ini, karena
menyangkut urusan keamanan dalam negeri dan keberlangsungan suatu
generasi. Jika sindikat dan mafia secara terus menerus menggelontorkan
narkotika, maka dikhawatirkan keamanan di dalam negeri akan menjadi
rapuh. Tentu indonesia tidak boleh terjerumus. Karenanya perang melawan
sindikat narkotika merupakan salah satu cara mempertahankan kedaulatan
bangsa,” katanya
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Pemerintah bersama-sama
dengan seluruh elemen masyarakat, harus bersungguh-sungguh menyatakan
perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika.
Setiap individu harus berkomitmen kuat, dengan cara
memproteksi diri dan lingkungan terdekatnya, dari rayuan penyalahgunaan
narkotika. Di samping itu, setiap individu juga harus proaktif membantu
aparat dengan cara melapor-kan jika di lingkungannya terjadi hal-hal
mencurigakan, terkait penyalah-gunaan atau peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika.
“Saya meminta para aparat penegak hukum beserta dengan
seluruh kementerian / lembaga, untuk bergerak bersama, bersinergi serta
menghilangkan ego sektoral, untuk menyatakan perang terhadap bandar dan
sindikat kejahatan narkotika,” pinta Jokowi.
Langkah-langkah yang dilakukan yakni penegakan hukum yang
lebih keras lagi, yang lebih tegas lagi, dan lebih efektif lagi,
terhadap pelaku-pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika.
Kedua, tutup semua celah, serta laku-kan pemantauan
terhadap penyelundu-pan narkotika dan prekursor narkotika di pintu-pintu
masuk, seperti perbatasan-perbatasan di darat, di pelabuhan, di bandara
serta pintu-pintu masuk kecil yang ada di negara kita.
Ketiga, lakukan pengawasan ketat tarhadap lembaga
pemasyarakatan (lapas), untuk tidak dijadikan sumber peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika. Serta lakukan pengecekan dengan rutin
melalui operasi bersama, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di dalam lapas.
Keempat, melakukan pencegahan kepada semua elemen
masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan memberikan
pendidikan pembangunan berwawasan anti narkoba kepada usia dini.
Kelima, setiap pemimpin harus memberikan keteladanan kepada
jajarannya, serta memberikan contoh kepada masyarakat dalam rangka
melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dan yang terakhir, melaksanakan rehabilitasi terhadap
pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika secara efektif dan
berkesinambungan, untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Hal ini merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan pelayanan
kesehatan kepada setiap warga negaranya.
Akhir kata, semoga puncak peringa-tan hari narkoba
internasional tahun 2016 yang mengusung tema "mendengarkan suara hati
anak-anak dan generasi muda merupakan langkah awal untuk membantu mereka
tumbuh sehat dan aman dari penyalah gunaan narkoba", bisa kita jadikan
momentum untuk melakukan aksi bersama membebaskan bangsa ini dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.(Daryani/MR/99)