Wednesday, 29 June 2016

WALIKOTA DAN FORKOMPINDA DEKLARASIKAN ANTI NARKOBA

Deklarasi Anti Narkoba
TEGAL – (Media Rakyat). 27/06/2016, Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno bersama anggota Forkopimda Kota Tegal melaksanakan Deklarasi Bersama Anti Narkoba Masyarakat Kota Tegal pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), usai Upacara Bulan Juni dan Peringatan HANI di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Senin (27/6).
Usai membacakan Deklarasi, Walikota dan anggota Forkopimda satu persatu menandatangani Deklarasi yang isinya ada lima butir pernyataan. Pertama, Kami Pemerintah dan masyarakat Kota Tegal, menyatakan perang terhadap narkoba, kedua menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ketiga, mendukung Pemerintah dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, dari penyalahgunaan narkoba, keempat, mendukung penegakan hukum, terhadap segala bentuk tindak pidana, kejahatan narkoba dan kelima kami pemerintah dan masyarakat Kota Tegal, bertekad menciptakan generasi yang sehat, aktif, sportif, inovatif, serta berpartisipasi tanpa narkoba.
“Harapan saya, mengingat permasalahan narkoba di Indonesia telah memasuki fase darurat. Maka tidak ada kata lain selain melaksanakan amanat Presiden Republik Indonesia. Marilah kita bersatu padu, Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal untuk menghentikan penyalah gunaan dan peredaran  narkotika. Agar bangsa kita khùsusnya Kota Tegal selamat dari kehancuran,” kata Walikota Tegal.
Walikota tandatangani deklarasi anti narkoba
Dalam upacara yang dikomandani AKP Naso’ir, SH Kasat Narkoba Polresta Tegal, Walikota yang bertindak sebagai Inspektur Upacara membacakan sambutan Presiden RI Joko Widodo.
Presiden menyebut pada tahun 2015 Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan, terdapat sekitar 162 sampai dengan 324 juta orang yang telah menyalahgunakan narkotika,  dengan kasus kematian sebanyak 183.000 orang.
“Dan berdasarkan hasil penelitian Puslitkes Universitas Indonesia dengan Badan Narkotika Nasional, pada Tahun 2014 terdapat kurang lebih 12.000 orang meninggal pertahun. Atau 33 orang meninggal dunia setiap harinya, akibat dampak penyalahgunaan narkotika,” tutur Jokowi.
Disebutkan Jokowi, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor atau zat dasar pembuatan narkotika dan psikotropika di Indonesia, merupakan permasalahan serius yang di hadapi oleh bangsa ini.
“Negara harus kuat dalam menghadapi hal ini, karena menyangkut urusan keamanan dalam negeri dan keberlangsungan suatu generasi. Jika sindikat dan mafia secara terus menerus menggelontorkan narkotika, maka dikhawatirkan keamanan di dalam negeri akan menjadi rapuh. Tentu indonesia tidak boleh terjerumus. Karenanya perang melawan sindikat narkotika merupakan salah satu cara mempertahankan kedaulatan bangsa,” katanya
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Pemerintah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat, harus bersungguh-sungguh menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Setiap individu harus berkomitmen kuat, dengan cara memproteksi diri dan lingkungan terdekatnya, dari rayuan penyalahgunaan narkotika. Di samping itu, setiap individu juga harus proaktif membantu aparat dengan cara melapor-kan jika di lingkungannya terjadi hal-hal mencurigakan, terkait penyalah-gunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Saya meminta para aparat penegak hukum beserta dengan seluruh kementerian / lembaga, untuk bergerak bersama, bersinergi serta menghilangkan ego sektoral, untuk menyatakan perang terhadap bandar dan sindikat kejahatan narkotika,” pinta Jokowi.
Langkah-langkah yang dilakukan yakni penegakan hukum yang lebih keras lagi, yang lebih tegas lagi, dan lebih efektif lagi, terhadap pelaku-pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kedua, tutup semua celah, serta laku-kan pemantauan terhadap penyelundu-pan narkotika dan prekursor narkotika di pintu-pintu masuk, seperti perbatasan-perbatasan di darat, di pelabuhan, di bandara serta pintu-pintu masuk kecil yang ada di negara kita.
Ketiga, lakukan pengawasan ketat tarhadap lembaga pemasyarakatan (lapas), untuk tidak dijadikan sumber peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Serta lakukan pengecekan dengan rutin melalui operasi bersama, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di dalam lapas.
Keempat, melakukan pencegahan kepada semua elemen masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan memberikan pendidikan pembangunan berwawasan anti narkoba kepada usia dini.
Kelima, setiap pemimpin harus memberikan keteladanan kepada jajarannya, serta memberikan contoh kepada masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dan yang terakhir, melaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika secara efektif dan berkesinambungan, untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Hal ini merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga negaranya.
Akhir kata, semoga puncak peringa-tan hari narkoba internasional tahun 2016 yang mengusung tema "mendengarkan suara hati anak-anak dan generasi muda merupakan langkah awal untuk membantu mereka tumbuh sehat dan aman dari penyalah gunaan narkoba", bisa kita jadikan momentum untuk melakukan aksi bersama membebaskan bangsa ini dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.(Daryani/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts