![]() |
| Kabidkum Polda saat memberikan sambutan |
PEMALANG - (Media Rakyat). Dalam rangka meningkatkan keseragaman serta
kesinambungan dalam tata cara kerja di lingkungan Polri khususnya
Polres, di laksanakan Pembinaan Teknis dan penyempurnaan Perpol tentang
HTCK Polres jajaran Eks Wilayah Pekalongan oleh Bidkum Polda Jateng di
gedung Rekonfu Mapolres Pemalang. Senin (08/08/2016).
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K dengan di hadiri Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Drs. Setyono, S.H , Wakapolres, para Kabagren dan kasubbag Hukum se – Eks Polwil Pekalongan serta anggota.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan kegiatan Pembinaan Teknis dan penyempurnaan Perpol tentang HTCK Polres jajaran Eks Wilayah Pekalongan bertujuan penyempurnaan HTCK yang telah ada dan dilaksanakan sebelumnya, sehingga sesuai dengan perkembangan zaman dan diharapkan tidak tumpang tindih atau bahkan sulit dipahami.
Oleh karena itu para peserta diharapkan benar – benar memanfaatkan pertemuan ini sehingga tujuan pembinaan teknis tercapai, menghasilkan output selain pemahaman dan apilkasi dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya masing – masing serta produk hukum dalam hal ini HTCK sesuai ketentuan perkap nomor 10 tahun 2011.(Heri/MR/99)
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K dengan di hadiri Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Drs. Setyono, S.H , Wakapolres, para Kabagren dan kasubbag Hukum se – Eks Polwil Pekalongan serta anggota.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan kegiatan Pembinaan Teknis dan penyempurnaan Perpol tentang HTCK Polres jajaran Eks Wilayah Pekalongan bertujuan penyempurnaan HTCK yang telah ada dan dilaksanakan sebelumnya, sehingga sesuai dengan perkembangan zaman dan diharapkan tidak tumpang tindih atau bahkan sulit dipahami.
Oleh karena itu para peserta diharapkan benar – benar memanfaatkan pertemuan ini sehingga tujuan pembinaan teknis tercapai, menghasilkan output selain pemahaman dan apilkasi dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya masing – masing serta produk hukum dalam hal ini HTCK sesuai ketentuan perkap nomor 10 tahun 2011.(Heri/MR/99)
