TEGAL- (Media Rakyat) Kamis (25/08) Polresta bersama Dinas Perhubungan Jalan Raya, UP3AD dan Satuan Polisi Pamong Praja gelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor di jalur perbatasan Kota Tegal. Operasi yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB berhasil menertibkan pelanggaran pengendara bermotor sebanyak 41 pelanggara STNK, 10 SIM dan 3 ranmor.
Operasi gabungan yang di komandoi IPTU RAHMADI bertujuan untuk menekan pelanggaran wajib pajak
berkendaraan dan meminimalisasi kecelakaan di jalan raya, karena dengan
adanya operasi gabungan tersebut bisa menertibkan para penggendara
yang masih banyak ugal ugalan dan tidak mematuhi
peraturan lalulintas di jalan raya. Seperti pengendara yang tidak memakai
helm dan tidak lengkapnya surat kendaraan, disamping kendaraan roda dua angkutan yang trayeknya mati juga di tindak tegas.
Rini salah satu pengendara motor merasa kaget lantaran saat di tanya surat-surat kelengkapan oleh petugas ternyata STNK kendaraannya belum diperpanjang masa pajaknya."mau bagaimana lagi memang saya salah ya saya tetap harus ikut sidang, karena saya buru-buru mau berangkat jadi saya tidak bisa sidang di tempat, jadi saya memilih sidang nanti aja di pengadilan." ujarnya. (Daryani/MR/99)