Thursday, 25 August 2016

POLRESTA TEGAL GELAR OPERASI GABUNGAN PENERTIBAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

TEGAL- (Media Rakyat) Kamis (25/08) Polresta bersama Dinas Perhubungan Jalan Raya, UP3AD dan Satuan Polisi Pamong Praja gelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor di jalur perbatasan Kota Tegal. Operasi yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB berhasil menertibkan pelanggaran pengendara bermotor sebanyak 41 pelanggara STNK, 10 SIM dan 3 ranmor.
Operasi gabungan yang di komandoi IPTU RAHMADI bertujuan untuk menekan pelanggaran wajib pajak berkendaraan dan meminimalisasi kecelakaan di jalan raya, karena dengan adanya operasi gabungan  tersebut bisa menertibkan para penggendara yang masih banyak ugal ugalan dan tidak mematuhi peraturan lalulintas di jalan raya. Seperti pengendara yang tidak memakai helm dan tidak lengkapnya surat kendaraan, disamping kendaraan roda dua angkutan yang trayeknya mati juga di tindak tegas.
Rini salah satu pengendara motor merasa kaget lantaran saat di tanya surat-surat kelengkapan oleh petugas ternyata STNK kendaraannya belum diperpanjang masa pajaknya."mau bagaimana lagi memang saya salah ya saya tetap harus ikut sidang, karena saya buru-buru mau berangkat jadi saya tidak bisa sidang di tempat, jadi saya memilih sidang nanti aja di pengadilan." ujarnya. (Daryani/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts