TEGAL - (Media Rakyat). Dalam rangka memperingati Hut KORPRI ke
45 dan HUT PGRI ( Guru ) ke 71, Walikota Tegal KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno
bersama Ketua KORPRI Kota Tegal, yang juga Plt. Sekda Kota Tegal, Dyah kemala
Sintha, SH, MH, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, Drs. Ali Rosidi, yang juga
Sekretaris Korpri, Rismono , Ketua PGRI Cabang Kota Tegal, Kepala Dinas
Pendidikan Kota Tegal, Drs. Johardi, Kepala bagian Humas dan Protokol, Dra.
Hendiati Bintang Takarini, MM serta anak anak dari SMK PGRI, SMA NU, SMK 1
bersama melakukan dialog Interaktif di Stasiun Radio Pemerintah Kota Tegal,
Sebayu FM dalam Walikota Menyapa, Kamis ( 24/11 ).
Diungkapkan oleh Walikota bahwa KORPRI
adalah Korps Pegawai Republik Indonesia adalah satu satunya wadah untuk
menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi : Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan
Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik
Pusat dan Daerah, badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/
Kawasan ekonomi khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari
kedinasan. Pemerintah sendiri telah mengakui bahwa satu satunya wadah untuk
menghimpun segenap pegawai Republik Indonesia adalah KORPRI melalui Keputusan
Presiden No. 82 tahun 1971 Tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Walikota mengharapkan “ tentu saja
sebagai lembaga yang mendukung program pemerintahan diharapkan PGRI dan Korpri
senantiasa professional pada bidangnya masing masing dan menunjukan
eksistensinya ditengah tengah masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada
Negara, bagaimana kita bersama sama memberikan sumbangsih yang terbaik dari
pemikiran tenaga dan tentu saja peran serta yang pro aktif ke masyarakat sehingga
betul betul terciptalah suatu daerah yang kondusif, nyaman dan tertata baik
dari aspek pendidikan aspek pemerintahnya ini adalah harapan semoga kedepan
dapat terealisasi dan lebih optimal lagi.”
Di era globalisasi ini dimana akses
internet yang semakin mudah dan murah yang memungkinkan ada perubahan pola
belajar yang diberikan oleh guru dalam kurikulum pelajaran dijelaskan oleh
Rismono “ Kurikulum sekarang anak anak diminta untuk terbiasa melakukan
informasi melalui jejaring social karena dalam kurikulum 2013 ada hal hal yang
anak itu diminta mengeksplor, agar kualitas kompetensi anak anak kita bisa
sejajar dengan anak anak di belahan dunia ini, karena yang namanya media
internet itu sangat luas, sangat memberikan ilmu pada kita , memberikan pula
tambahan tambahan komunikasi yang didapatkan melalui dunia maya yang tidak
hanya saja diberikan di sekolah oleh ibu bapak guru.”
“ Pola pembelajaran tetap tetapi ada
beberapa penambahan yang saat ini yang dilakukan oleh kebijakan kementrian,
seperti bagaimana anak anak bisa mengeksplor jejaring social, pembelajaran
diluar kelas dan yang lebih diutamakan saat ini adalah model pembelajaran
presentasi , karena anak anak akan dapat mengekspresikan dirinya, akan bisa
meningkatkan kualitas dirinya bagaimana anak anak berada di depan bagaimana
mengajari teman temannya.” Tambah Rismono
“ Untuk meningkatkan kualitas guru dari
berbagai jenjang pendidikan ini disesuaikan dengan tujuan PGRI, meningkatkan
kualitas, kompetensi para guru kita , beberapa program yang sejalan dengan itu
adalah salah satunya dengan ujian kompetensi guru, beberapa pelatihan dan yang
disyaratkan pada permen RB tahun 2009 tentang pengembangan diri , seorang guru
akan naik pangkat itu apabila memenuhi kriteria yang berkaitan dengan
pembelajarannya, tugas tugas pengabdiannya kemudian yang lebih terpenting lagi
seorang guru bisa mengembangkan diri melalui karya tulis atau karya ilmiah yang
dilakukannya.”
Berkaitan dengan adanya beberapa kasus
hukum yang menimpa guru seperti dijelaskan olah Rismono “ Mekanisme di
organisasi PGRI berkaitan dengan pembelaan, apabila ada seorang guru atau
siapapun yang ada di komunitas PGRI terlibat sesuatu kasus atau masalah bisa
menyampaikan masalah di PGRI Kota laporannya bentuknya lisan dan tertulis
kemudian laporan itu akan kita bawa ke Provinsi karena yang punya lembaga
Bantuan Hukum dari provinsi yang akan menganalisis dan selanjutnya melakukan
pendampingan dengan disertai pengawalan dari kita.”
Agenda hari guru seminar bagi guru,
Bakti social / pemberian santunan, anjangsana/ziarah, lomba lomba yang terdiri
dari Pengucapan Ikrar guru Indonesia, Paduan suara, Tilawatil Qur’an,
pertandingan bulutangkis, tenis meja, bola voli, gobag sodor dan upacara
bendera serta puncak kegiatan dengan jalan sehat.
Diungkapkan oleh Ketua Korpri, Dyah
bahwa Korpri mempunyai panca prasetya korpri dan mengikat anggotanya dan saat
ini korpri sudah berubah menjadi Korps Aparatur Sipil Negara Republik
Indonesia.
“ Ini merupakan janji dari anggota
korpri, panca prasetya Korpri ini merupakan satu kesatuan yang utuh kita tidak
bisa mencuplik sedikit kalimat atau salah satu point saja.”
“Tema HUT KORPRI adalah meneguhkan netralitas
dan meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara.” Tambah Dyah yang Juga
Plt. Sekda Kota Tegal.
Terkait dengan pertanyaan siswa SMK 1
Kota Tegal Akbar tentang mekanisme sekolah atau guru menerapkan hukuman apakah
diperbolehkan semisal terlambat masuk sekolah terus dihukum push up atau lari
keliling lapangan dan pertanyaan dari siswa SMK PGRI tentang guru yang mengajar
tidak mengenakan dan suara yang tidak jelas sehingga membosankan serta materi
yang diajarkan tidak maksimal terserap.
Diungkapkan oleh Drs. Johardi bahwa guru
harus sudah memiliki 4 kompetensi, kompetensi pribadi, kompetensi social,
professional dan pedagogic, “ Guru dalam memberikan hukuman dan reward sudah
secara professional, terkait dengan hukuman dan sangsi pada siswa yang
terlambat itu kan sebenarnya ada tahapan dan sistemnya, pertama harus dengan
teguran dulu kemudian apabila guru memberikan sangsi yang melebihi batas
apalagi dengan adanya tindak kekerasan itu tidak boleh, sepanjang tidak
memberikan kekerasan kepada anak didik itu diperbolehkan, tujuan guru
memberikan sangsi juga supaya disiplin dan tidak terlambat lagi.”
“ Dan untuk guru yang mengajar tidak
professional dan dalam pembelajarannya tidak mengacu pada kompetensi dan kurikulum maka itu wajib diberikan
pembinaan oleh pengawas pada tahap awal, kemudian kalau guru tersebut tidak mau
berubah maka laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tegal, kami akan selalu
mengevaluasi baik dari pengawas, guru , dewan pendidikan.” Tambah Johardi.
Dalam penutupnya Walikota mengajak agar senantiasa
bersyukur pada profesi yang diberikan amanah dan dibebankan kepada kita, “ Profesi
guru itu amanah , profesi sebagai ASN itu juga amanah inilah yang paling utama
yang kita emban bekerja dengan hati, ikhlas cerdas dan betul betul memberikan
konsistensinya dan sumbangsihnya kepada mutu pendidikan yang saya harapkan
lebih baik lagi kedepan serta yang paling diutamakana adalah anak didik dan
yang paling utama adalah masyarakat.”
“ Korpri itu adalah suatu wadah untuk
penyelenggaraan Negara dan taatlah kepada peraturan dan perundang undangan yang
berlaku sehingga profesionalisme, dedikasi, integritas tetap kita tunjukan di
Kota Tegal.” Tambah Walikota
“ Dan ini menunjukan Pemerintah bersama
Stakeholder dan elemen masyarakat sama sama mendukung program yang kita
harapkan bahwa anak anak bangsa kita , calon pemimpin bangsa , yang mempunyai
cita cita menjadi guru dan ASN bisa betul betul tercapai , raihlan cita citamu
setinggi bintang di langit sehingga akan sangat membanggakan apabila suatu hari
mungkin ada presiden atau wakil presiden dari Kota Tegal.” Imbuh Walikota (Daryani/MR/99)