TEGAL- (Media Rakyat). Wujudkan predikat Wajar Tanpa Pengecuwalian
(WTP) serta Good and Clean Government Pemerintah Kota Tegal mengadakan Rapat
Dinas Gelar Pengawasan Daerah Kota Tegal.
Dihadiri Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah serta
Inspektorat Jawa Tengah sebagai Narasumber rapat berlangsung di gedung Adipura,
Rabu (21/12).
Kegiatan diselenggarakan untuk mengininformasi hasil
pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional kepada seluruh SKPD di Kota Tegal.
Selain itu menyamakan persepsi mengenai upaya mencapai tujuan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik, mewujudkan komitmen serta untuk mendorong SKPD
untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) serta terwujudnya reformasi birokrasi untuk melayani masyarakat dengan
cepat dan tepat dan profesional.
Dalam sambutannya Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha
Soeparno mengatakan kehadiran BPKP Jawa Tengah serta Inspektorat Jawa Tengah
diharapkan akan membawa pencerahan dan pemahaman bagi semua peserta terkait makna dan hakikat pengawasan terhadap
penyelenggaraan dan pembangunan daerah. “Kegiatan adalah salah satu upaya
Pemkot Tegal untuk mewujudkan pemerintah yang baik bersih serta untuk mendorong peningkatan
kinerja melalui pelaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan”,ujar walikota.
“Pengawasan adalah instrumen pendukung manajemen pengawasan, juga merupakan upaya pengendalian agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
merujuk pencapain visi dan misi daerah sesuai ketentuan yang
berlaku”.ucap walikota.
“Melalui pengawasan dapat diperoleh masukan untuk
menghindari kesalaha, penyimpangan
penyelewengan dan pemborosan termasuk terulangnya kesalahan yang sama dimasa
mendatang, dengnn demikian pengawasan merupakan instrumen unuk mewujudkan good
and clean government”,ungkapnya
Disamping itu menurut walikota pengawasan internal
oleh APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan) menuntut kinerja
pemerintah tertib hukum dan administrasi, pengawasan ini untuk membangunan kepercayaan masyarakat dan
menjaga legitimasi kinerja pemerintah daerah.
Untuk itu langkah langkah yang harus diperhatikan
adalah pengawasan yang dilaksanakan APIP bukanlah upaya untuk mencari
kesalahan, tapi justru berfungsi membantu agar pelaksanaan program kerja
SKPD berjalan pada jalur yang benar
sesuai dengan rencana dan alokasi anggaran yang ditetapkan. Oleh karena itu setiap SKPD harus pro aktif,
apabila ditemukan masalah konsultasikan kepada APIP agar langkah yang diambil
sejalan dengan ketentuan yang ada.
Kepada jajaran APIP walikota juga mengajak untuk
terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme
serta menghindari kesan sebagai instansi
penghukum. Instansi pengawas ini harus siap membuka diri kepada unit kerja yg
membutuhkan.
Walikota yakin Kota Tegal juga dapat mencapai
predikat WTP karena berdasarkan laporan pada tahun 2015 -2016 Kota Tegal sudah mencapai 84,4 % . Walikota
berharap angka tersebut dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen. (Daryani/MR/99)