TEGAL – (Media
Rakyat). Balai Pendidikan dan Pelatihan
Perikanan ( BPPP ) Tegal memberikan pendampingan bantuan alat penangkapan ikan
untuk nelayan pantura. Bantuan tersebut diberikan dalam acara pembukaan tiga
pelatihan di Auditorium BPPP Tegal yang juga merupakan kerjasama antara BAdan
Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP dan Masyarakat Perikanan
Nusantara ( MPN ), Kamis ( 26/1 ).
Ketiga pelatihan nelayan pantura tersebut yaitu
pelatihan pengoperasian alat tangkap Bubu bagi nelayan Kota Tegal sebanyak 21
orang dan Kabupaten Batang 9 orang , pelatihan pengoperasian alat tangkap
jaring insang ( Gill Net )Millenium pertengahan bagi nelayan Kabupaten Batang
30 orang, Pelatihan Pengoperasian alat tangkap jarring insang ( Gill Net )
Millenium permukaan bagi nelayan Kabupaten Pati 8 orang dan Kabupaten Rembang
22 orang.
Acara dihadiri oleh Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti
Masitha Soeparno, Plt, Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, Para Assisten
Setda Kota Tegal dan Jajarannya, Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan,Drs.
Mulyoto, MM, dan tamu undangan terkait.
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan,
ketrampilan dan sikap 90 orang nelaya anggota Kelompok Usaha Bersama ( KUB ).
Penerima bantuan alat penangkap ikan tahun 2016, Kota Tegal, Kabupaten Pati,
Rembang dan batang dalam mengoperasikan alat tangkap jarring insang ( Gill Net
) Millenium Permukaan, pertengahan dan pengoperasian alat tangkap bubu dan
dapat memberikan solusi tentang pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela
dan pukat tarik ( Cantrang, arad, dogol, dan turunannya ) sesuai dengan PERMEN
KP No. 2/2015.
Dalam sambutannya
Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, karena telah memilih Kota Tegal sebagai tempat diselenggarakannya pelatihan
pengoperasian gill net.
“ Pelatihan yang
diselenggarakan secara bertahap bisa membawa manfaat dan sosialisasi yang
sebaik baiknya khususnya kepada masyarakat nelayan, nelayan juga mengungkapkan jika
ada pelarangan menggunakan cantrang, berharap ada penggantinya apa.” Ungkap Walikota
“ Saya sampai diajak
oleh warga saya kelaut untuk membuktikan. Dan nelayan membuktikan bahwa alat
tangkap yang biasa mereka gunakan tidak merusak ekosistem,alam dan sebagainya,
namun saya sampaikan kebijakan pelarangan ini dibuat dengan alasan yang
mendasar dan kita harus mengikuti , dan Alhamdulillah masyarakat Kota Tegal
asalkan mereka diberikan sosialisasi tentang penggantinya ini apa, karena ini
menyangkut dengan kesejahteraan.” Tambah Walikota
“ Jeda 6 bulan ini,
bisa kita gunakan untuk pendampingan pelatihan penggantian alat pengangkapan
ikan secara berkelompok tentu saja ini bisa membawa angin segar, harapan baru
para nelayan ini untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai tidak
mengurangi dari pada pemasukan dan kegiatannya tetap bisa melaut dan
sekembalinya dari pelatihan ini bisa menyampaikan kepada teman teman dan
keluarga, ternyata pemerintah sudah menyiapkan alat pengganti yang lebih
baik,efektif dan bermanfaat.” Tambah Walikota
“ Kita bisa memahami
kenapa ada kebijakan dari pusat tentang pelarangan alat tangkap tidak ramah
lingkungan, jadikan ini sebagai masa transisi dimana para nelayan yang puluhan
tahun bekerja dengan alat yang sama sekarang ini menggantinya dengan alat yang
baru.” Walikota menyemangati para peserta pelatihan.
Sebagai Kota bahari
tentu saja Kota Tegal sebagian besar adalah nelayan dan tentu saja menjadi
tumpuan harapan dari keluarga dan masyarakat.
“ Nelayan juga membantu
PAD dari Pemerintah Kota Tegal, sehingga perlu kita dorong bersama sama
bagaimana kita bisa bekerja dengan baik, bisa melaut lagi tapi dengan alat yang
baru yang ramah lingkungan.” Pungkas Walikota mengakhiri sambutan.
Disamping pembukaan dilakukan pula launching HENKITA
dan Pelayan online BST ( Basic Safety Training ) Oleh Walikota Tegal, KMT. Hj.
Siti Masitha Soeparno di damping segenap tamu undangan terkait. HENKITA
merupakan alat Hemat Energi Kincir Tambak yang di produksi oleh BPPP Tegal,
Pelayanan Online untuk mempermudah pendaftaran calon peserta.
Dalam sambutannya Mulyoto mengatakan bahwa Indonesia
mengalami degradasi yang sangat tinggi, seiring dengan meningkatnya Overfishing dan metode penangkapan ikan
yang tidak ramah lingkungan, dengan demikian perlu adanya regulasi yang
mengatur untuk manajemen sumber daya secara berkelanjutan. Sebagai wujud
terhadap pemberantasan IUU Fishing, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No. 02/PERMEN – KP/ 2015. Mulyoto menyampaikan juga pendampingan
penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, KKP bersama pemerintah Daerah
dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan akan membentuk kelomopk kerja penanganan
penggantian alat penangkapan ikan yang melibatkan kementrian/lembaga terkait merelokasi
daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perijinan API pengganti yang di
ijinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, dan tidak menerbitkan
SIPI baru untuk API yang dilarang, Mulyoto mengajak untuk dapat mendukung serta
mensukseskan kebijakan kebijakan pemerintah khususnya di bidang Kelautan dan
Perikanan. (Daryani/MR/99).