TEGAL – (Media Rakyat). Sedikitnya 1150 botol
beralkohol dimusnahkan Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno dalam
kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Minuman Beralkohol hasil razia Penegakan
Perda Kota Tegal No.5 Tahun 2006 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Tegal di penghujung tahun 2016. Bersama segenap jajaran Kepala SKPD dan
Forkopimda Kota Tegal, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Halalaman GOR
Wisanggeni Kota Tegal. Sabtu (31/12).
Walikota
Tegal dalam sambutannya mengatakan kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai
komitmen menjadikan Kota Tegal aman, nyaman dan kondusif. Walikota bahkan
meminta pemberantasan minuman beralkohol dan narkoba harus dilakukan dari
tingkat RT, RW, sampai Tingkat Kota.
Kepada para
Aparatur Sipil Negara (ASN) Walikota juga menyampaikan apabila ada ASN Kota
Tegal yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan minuman keras dan narkoba,
maka tidak ada toleransi, sanksinya adalah pemecatan. “Laporan sekecil apapun dari
masyarakat harus ditindak lanjuti, aparat keamanan baik itu Satpol PP maupun
Kepolisian agar mengadalakn razia ditempat
hiburan agar tidak muncul hal-hal yang
tidak diingingkan”,ucap walikota.
Dikatakan
walikota, minuman beralkohol sangat merusak akhlak, perilaku, serta organ tubuh
terutama otak para peminumnya. “Orang yang
sudah kecanduan minuman beralkohol akan melakukan apa saja termasuk berbuat
kekerasan agar dapat menikmati minuman itu kembali”, ucap walikota. “ini adalah
salah satu efek penyakit yang ditimbulkan dari minuman berlakohol yang harus
diberantas”,imbuhnya. Oleh karena itu walikota mengajak agar tahun 2017 dapat diawali
dengan semangat dan pemikiran baru untuk Kota Tegal yang besih dan kondusif di semua
aspek.
Sementara
itu Kepala Satuan Polisi Hartoto, S.I.Pem, M. Si mengatakan kegiatan pemusnahan
barang bukti rampasan kali ini merupakan hasil Razia Yustisi Satpoll PP Kota
Tegal dalam kurun waktu September sampai November 2016 di satu titik di Kota
Tegal.
Dari jumlah
tersebut tediri dari minuman jenis Bir dengan kadar alkohol 5% dan jenis
minuman jenis anggur Cap Orang Tua, dengan kadar alkohol 20%. “Selain
dipenghujung tahun 2016, kegiatan pemusnahan mminumal beralkohol juga telah
dilakukan Satpol PP Kota Tegal di bulan Agustus dengan memusnahkan sebanyak
2062 botol minuman beralkohol”,imbuhnya.
Hartoto
menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam
memberantas peredaran minuman beralkohol dalam upaya mewujdkan Kota Tegal yang
bermartabat sesuai dengan visi Kota Tegal.
Selain itu dijelaskan Hartoto tujuan kegiatan pemusnahan minimal
berlkohol kai ini adalah sebagai upaya untuk menegakan Perda Kota Tegal No. 5
Tahun 2016 tentang Larangan Minuman Beralkohol. “Hal ini untuk memberi efek jera terhadap pera
pelaku tindak pidana minuman keras serta untuk meminimalisir kekerasan, gangguan
dan ketertiban, serta ketentraman
masyarakat akibat minuman berlakohol”,jelasnya. (Daryani/MR/99).