PEMALANG
- (Media Rakyat). Pada tanggal 6 Desember 2016, pemerintah telah
mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.
Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari
Pengujian
untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru,Penerbitan Perpanjangan
Surat Izin Mengemudi,Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan
Pengemudi,Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,Pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,Penerbitan Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor,Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,Penerbitan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan
Bermotor ke Luar Daerah,Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara,Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas
Batas Negara, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan,
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak,Penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian, Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman,
Pelatihan Keterampilan Perorangan, Pendidikan dan Pelatihan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil,Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian
Khusus,Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan, Pendidikan dan Pelatihan
Pengembangan Motivasi.
Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman,
Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman,Penerbitan Surat Ijin Operasional
Badan Usaha Jasa Pengamanan, Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center
POLRI, Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial,Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional
dan obyek tertentu dan Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital
Nasional dan obyek. (Heri/MR/99).

