PEMALANG
- (Media Rakyat). Guna menciptakan situasi yang aman,dan kondusif,
Polisi melaksanakan patroli Ops Pekat yang dipimpin langsung Kapolsek
Petarukan AKP Imam Khanafi, S.Ag. bersama Kanit Intel, Kanit Sabhara dan
anggota, senin (2/1/2017).
Kapolsek beserta anggota mendapatkan informasi bahwa di Ruko sdr Warmo Yusup bin Nurkam, 50 Th,swasta, Rt.05 Rw.01 alamat Ds.Bulu, menjual minuman keras. Setelah diadakan penggledahan ternyata benar menyediakan minuman keras dan ditemukan 13 AOK (anggur cap orang tua botol kecil), 3 AOB (anggur cap orang tua botol besar), kemudian barang bukti serta pelaku diamankan di Polsek Petarukan.
Patroli dilanjutkan kearah utara di wilayah Desa Loning juga mendapatkan informasi di warung sdr Erin Setiawan bin Supaan,34 TH, swasta, alamat Rt 08 Rw 07 Desa Loning, menjual minuman keras, dan setelah diadakan penggledahan didapatkan 4 AOB(anggur cap orang tua botol besar), 21 AOK (anggur cap orang tua botol kecil), dan 06 minuman jenis vodka Iceland. Selanjutnya penjual dan barang bukti di bawa ke Polsek Petarukan untuk di adakan interograsi.
Setelah diadakan pemeriksaan di Polsek Petarukan ke dua pelaku merasa bersalah dan mengakui perbuatannya telah melanggar menjual minuman keras tanpa ijin serta telah melanggar pasal 13,14,15 yo 29 perda kab.Pemalang no.11 tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin.
Pelaku penjual Miras dan saksi diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017, untuk mengikuti sidang tipiring. (Heri/MR/99).
Kapolsek beserta anggota mendapatkan informasi bahwa di Ruko sdr Warmo Yusup bin Nurkam, 50 Th,swasta, Rt.05 Rw.01 alamat Ds.Bulu, menjual minuman keras. Setelah diadakan penggledahan ternyata benar menyediakan minuman keras dan ditemukan 13 AOK (anggur cap orang tua botol kecil), 3 AOB (anggur cap orang tua botol besar), kemudian barang bukti serta pelaku diamankan di Polsek Petarukan.
Patroli dilanjutkan kearah utara di wilayah Desa Loning juga mendapatkan informasi di warung sdr Erin Setiawan bin Supaan,34 TH, swasta, alamat Rt 08 Rw 07 Desa Loning, menjual minuman keras, dan setelah diadakan penggledahan didapatkan 4 AOB(anggur cap orang tua botol besar), 21 AOK (anggur cap orang tua botol kecil), dan 06 minuman jenis vodka Iceland. Selanjutnya penjual dan barang bukti di bawa ke Polsek Petarukan untuk di adakan interograsi.
Setelah diadakan pemeriksaan di Polsek Petarukan ke dua pelaku merasa bersalah dan mengakui perbuatannya telah melanggar menjual minuman keras tanpa ijin serta telah melanggar pasal 13,14,15 yo 29 perda kab.Pemalang no.11 tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin.
Pelaku penjual Miras dan saksi diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017, untuk mengikuti sidang tipiring. (Heri/MR/99).
