PEMALANG
- (Media Rakyat). Gerak cepat dilakukan oleh Kapolsek Comal AKP
Utomo.SH dan KanitReskrim Polsek Comal Aiptu Triyono serta anggotanya
yang telah berhasil menangkap penjual judi togel dengan TKP di Ds.Tumbal
Kec.Comal Pemalang. Selasa (21/02/2017).
Kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan anggota Reskrim Polsek Comal tentang adanya penjual judi Togel di wilayah desa tumbal. Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Comal AKP Utomo.SH, melakukan penyelidikan judi togel dan dari hasil lidik tersebut , pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2017 sekira jam.21.00 wib anggota Reskrim membuntuti seorang laki laki dari Desa Tumbal menuju kearah comal, sesampainya diStasiun KA orang tersebut dihentikan kemudian dilakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 5 (lima )lembar rekap, 1 (satu ) lembar pemeton, 1 (satu)buah Hp Nokia type 2600 Classic warna Silver, 1 (satu ) buah Spidol merk Snowman, Uang tunai sebesar Rp.9000 (Sembilan ribu rupiah ).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kePolsek Comal guna pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama Cornelis Datoe , 60th,Wiraswasta, warga Ds.Ujunggede Kec.Ampelgading Kab.Pemalang.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Dasar : LP/A/06/11/2017/Jateng/Res Pml/Sek Cml tanggal 22 Pebruari 2017 dengan ancaman penjara 10 tahun.
" Polsek Comal akan terus memberantas perjudian sampai benar benar tidak adanya perjudian dan tidak akan mentolerir adannya Perjudian diwilayahnya kemudian apabila ada akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku." tegas Kapolsek Comal AKP Utomo.SH.
" Kepada seluruh masyarakat comal agar tidak bermain judi karena melanggar hukum juga membawa kesengsaraan, apabila ada warga melihat ataupun mendengar untuk segera langsung melaporkan kepada pihak keamanan khususnya Polsek Comal." himbau Kapolsek Comal AKP Utomo.SH. (Heri/MR/99).
Kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan anggota Reskrim Polsek Comal tentang adanya penjual judi Togel di wilayah desa tumbal. Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Comal AKP Utomo.SH, melakukan penyelidikan judi togel dan dari hasil lidik tersebut , pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2017 sekira jam.21.00 wib anggota Reskrim membuntuti seorang laki laki dari Desa Tumbal menuju kearah comal, sesampainya diStasiun KA orang tersebut dihentikan kemudian dilakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 5 (lima )lembar rekap, 1 (satu ) lembar pemeton, 1 (satu)buah Hp Nokia type 2600 Classic warna Silver, 1 (satu ) buah Spidol merk Snowman, Uang tunai sebesar Rp.9000 (Sembilan ribu rupiah ).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kePolsek Comal guna pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama Cornelis Datoe , 60th,Wiraswasta, warga Ds.Ujunggede Kec.Ampelgading Kab.Pemalang.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Dasar : LP/A/06/11/2017/Jateng/Res Pml/Sek Cml tanggal 22 Pebruari 2017 dengan ancaman penjara 10 tahun.
" Polsek Comal akan terus memberantas perjudian sampai benar benar tidak adanya perjudian dan tidak akan mentolerir adannya Perjudian diwilayahnya kemudian apabila ada akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku." tegas Kapolsek Comal AKP Utomo.SH.
" Kepada seluruh masyarakat comal agar tidak bermain judi karena melanggar hukum juga membawa kesengsaraan, apabila ada warga melihat ataupun mendengar untuk segera langsung melaporkan kepada pihak keamanan khususnya Polsek Comal." himbau Kapolsek Comal AKP Utomo.SH. (Heri/MR/99).