PEMALANG - (Media Rakyat). Bermula dari kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi
pada hari Jum'at tanggal 9 Desember 2016 pukul 03.30 Wib di
Jln.Flamboyan Gang I Rt 01 Rw 03 kel.Mulyoharj0 Kec/Kab.Pemalang. Saat
itu anak korban yang bernama Fiana Ade , 19 th, mahasiswa , yang sedang
tidur di dalam kamar mendengar suara mesin sepeda motor menyala,
selanjutnya dia bangun dan keluar kamar mengecek ke ruang tamu, ternyata
pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka , spontan Fiana langsung
memanggil-manggil bapaknya Ari Yulianto , 42 th, Swasta yang langsung
terbangun dan ikut mengecek ke ruang tamu.Dimana pintu dan jendela rumah dalam keadaan terbuka karena dicongkel, pencuri berhasil mengambil barang berupa satu unit sepeda motor merk honda vario 125 No.Pol: G.5044.UM warna hitam tahun 2012 An.Ari Yulianto alamat Jl.Flamboyan Gang I Rt 01 Rw 03 Kel.Mulyoharjo Kec/Kab.Pemalang, serta sebuah Handphone Nokia type N73 warna hitam, Sim Card Indosat nomor 08157733249, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.12.400.000 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan , didapat informasi bahwa pada hari Selasa (22/2) Polres Pekalongan kota telah berhasil menangkap kasus Curranmor, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi yang bersangkutan ternyata memiliki komplotan dan sudah berkali kali melakukan pencurian dibeberapa tempat diantaranya Batang, Kajen, Pemalang dan Pekalongan kota.
Kapolsek Pemalang AKP.Tarhim,SH memerintahkan petugas Sat Reskrim Polsek Pemalang dipimpin Kanit reskrim Iptu Wahyudi Wibowo,SH untuk koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pekalongan kota, ternyata benar yang bersangkutan adalah tersangka kasus Curat di wilayah Polsek Pemalang TKP rumah Ari Yulianto Jl.Flamboyan kel Mulyoharjo Adapun terasangka masing masing An: Purwanto als Sengek als Mirza bin Rasdi, 31 th, buruh,alamat Ds.Yosorejo Rt 03/Rw 05 kel.Pekalongan kota selatan Pekalongan dan Muhammad Ibnu Makowi als Arab bin Toha Anis, 30 th, buruh alamat Jl.Hos Cokroaminoto No.308 Gg.24 Rt.02/ Rw.04 kel.Kuripan Kertoharjo Pekalongan.
" Setelah unit Reskrim Polsek Pemalang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menyita barang bukti hasil kejahatan, Kedua tersangka kasus Curat tersebut nantinya akan diproses di Polsek Pemalang sesuai hukum yang berlaku, saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Pekalongan kota. " kata AKP.Tarhim,SH Kapolsek Pemalang. (Heri/MR/99).