TEGAL – (Media
Rakyat). Pemerintah Kota Tegal telah berulang kali
melayangkan surat peringatan kepada PT Bumirejo untuk memindahkan alat berat
milik PT tersebut di lahan Islamic Center Kota Tegal. Namun hingga Surat
Peringatan terakhir atau surat peringatan ke tujuh yang dilayangkan Pemkot, PT
Bumirejo bergeming sehingga alat berat tersebut masih berada di atas lahan
tersebut.
Untuk itu, langkah selanjutnya Pemkot akan segera
memindahkan sendiri alat berat di lahan tersebut demi kelancaran pembangunan
Islamic Center. Hal itu diungkapkan Kepala Bappeda Kota Tegal Ir. Nur Effendi,
MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1).
Keberadaan alat-alat berat tersebut dinilai sangat
mengganggu proses pembangunan Islamic Center yang sedang berjalan saat
ini. “Lokasinya berada di lahan pembangunan
kompleks Islamic Center sangat menganggu pembangunan Islamic Center, karena itu
Pemkot telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada PT. Bumirejo agar segera mengosongkan
lahan tersebut,”ucap Effendi.
Effendi menambahkan proses pemindahan alat berat oleh
Pemkot akan dilakukan jika pihak PT. Bumirejo tidak menindaklanjuti Surat
Peringatan Terakhir Walikota Tegal No. 030/002 tanggal 26 Januari 2016 yang
intinya mengatakan Pemerintah Kota Tegal memberikan peringatan terakhir kepada
PT. Bumirejo untuk mengosongkan
alat-alat berat yang berada di atas lahan milik Pemkot dengan sertifikat
pengelolaan No. 1 Kelurahan Sumurpanggang seluas 26.779 m2 paling
lambat tanggal 1 Februari 2016.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan apabila sampai
batas waktu yang telah ditentukan pemindahan tidak dilakukan oleh PT. Bumirejo
maka Pemkot Tegal yang akan memindahkan alat-alat tersebut dengan biaya yang
akan dibebankan kepada PT. Bumirejo selaku pemilik alat berat.
Effendi juga menyebut
bahwa PT.Bumirejo sesuai dengan Surat No. 09/BRD/PRO/BC/XI/2014 tertanggal 07
November 2014 perihal pemakaian lahan milik Pemkot Tegal yang pada intinya PT.
Bumirejo sanggup mengosongkan lahan milik Pemkot Tegal pada bulan Januari 2017.
Namun faktanya sampai saat ini di akhir bulan Januari 2017, PT Bumirejo belum
juga melaksanakan janjinya.
Demi kelancaran pembangunan Islamic Center yang merupakan kepentingan umat, walikota berharap
Forkopimda dan masyarakat dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemkot
Tegal. (Daryani/MR/99).