TEGAL - (Media Rakyat). Sidang ke-4 kasus dugaan perzinahan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan terdakwa H. Suprianto SPdI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negri (PN) Tegal, dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagian besar dibantah oleh terdakwa.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, Depati Herlambang, SH usai sidang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dipimpim Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriadi SH MH, anggota Haklainul Dunggio SH MH dan Fatarony SH, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut JPU, dari keterangan dua orang saksi yakni H Maksum dan Suparno yang mengatakan keduanya pernah mengadakan pertemuan dengan terdakwa di salah satu rumah makan, untuk memediasi agar kasus dugaan perzinahan antara terdakwa dan RN diselesaikan secara kekeluargaan. Namun keterangan itu dibantah oleh terdakwa yang mengatakan tidak pernah ada pertemuan.
“Bagi kami tidak masalah terdakwa tidak mengakui atau mungkir, itu hak terdakwa. Tapi ingat ada beberapa keterangan yang dibenarkan, bahkan majelis hakim pun bisa menilai mana yang benar dan mana yang tidak,” tegas Depati.
Selain itu, lanjut JPU, keterangan saksi DF (15) anak RN yang melihat ibunya dipeluk oleh terdakwa saat ia dirawat di RSU Kardinah, juga dibantah. Lagi-lagi JPU tidak mempermasalahkan terdakwa membantah keterangan saksi.
“Memang tidak semuanya keterangan saksi dibantah, masih ada beberapa keterangan saksi yang dibenarkan, dan itu menjadi penilaian majelis hakim,” imbuhnya. Sedangkan keterangan saksi Elly Hidayati, karyawan hotel, membenarkan saat itu ada tamu chek in atas nama Suprianto, namun ia tidak tahu chek in dengan siapa, bahkan wajah orangnya juga sudah lupa.
“Keterangan saksi dari karyawan hotel memang kurang tegas, karena ia lupa dengan wajah tamu yang chek in saat itu, bahkan tidak tahu saat itu chek in dengan siapa,” pungkasnya. Dalam sidang lanjutan ke-4, JPU menghadirkan empat orang saksi yakni H Maksum, Suparno, DF (anak RN) dan Elly Hidayati (karyawan hotel).
Sedangkan satu orang saksi kunci, yakni Imam Sujai tidak bisa hadir karena harus ke Jakarta ada urusan keluarga. Sidang dilanjutkan Selasa dan Kamis pekan depan, dengan agenda masih keterangan saksi-saksi. (Daryani/MR/99)
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, Depati Herlambang, SH usai sidang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dipimpim Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriadi SH MH, anggota Haklainul Dunggio SH MH dan Fatarony SH, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut JPU, dari keterangan dua orang saksi yakni H Maksum dan Suparno yang mengatakan keduanya pernah mengadakan pertemuan dengan terdakwa di salah satu rumah makan, untuk memediasi agar kasus dugaan perzinahan antara terdakwa dan RN diselesaikan secara kekeluargaan. Namun keterangan itu dibantah oleh terdakwa yang mengatakan tidak pernah ada pertemuan.
“Bagi kami tidak masalah terdakwa tidak mengakui atau mungkir, itu hak terdakwa. Tapi ingat ada beberapa keterangan yang dibenarkan, bahkan majelis hakim pun bisa menilai mana yang benar dan mana yang tidak,” tegas Depati.
Selain itu, lanjut JPU, keterangan saksi DF (15) anak RN yang melihat ibunya dipeluk oleh terdakwa saat ia dirawat di RSU Kardinah, juga dibantah. Lagi-lagi JPU tidak mempermasalahkan terdakwa membantah keterangan saksi.
“Memang tidak semuanya keterangan saksi dibantah, masih ada beberapa keterangan saksi yang dibenarkan, dan itu menjadi penilaian majelis hakim,” imbuhnya. Sedangkan keterangan saksi Elly Hidayati, karyawan hotel, membenarkan saat itu ada tamu chek in atas nama Suprianto, namun ia tidak tahu chek in dengan siapa, bahkan wajah orangnya juga sudah lupa.
“Keterangan saksi dari karyawan hotel memang kurang tegas, karena ia lupa dengan wajah tamu yang chek in saat itu, bahkan tidak tahu saat itu chek in dengan siapa,” pungkasnya. Dalam sidang lanjutan ke-4, JPU menghadirkan empat orang saksi yakni H Maksum, Suparno, DF (anak RN) dan Elly Hidayati (karyawan hotel).
Sedangkan satu orang saksi kunci, yakni Imam Sujai tidak bisa hadir karena harus ke Jakarta ada urusan keluarga. Sidang dilanjutkan Selasa dan Kamis pekan depan, dengan agenda masih keterangan saksi-saksi. (Daryani/MR/99)