PEMALANG
- (Media Rakyat). Sat Narkoba Polres Pemalang, Polda Jateng berhasil
membekuk salah satu target operasi penyalahgunaan Narkotika, NA, warga
Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang di Jl. Krakatau, Kel.
Wanarejan Selatan Kec. Taman Kab. Pemalang, Minggu (11/6/2017).
"NA diamankan beserta barang bukti berupa 2 linting rokok ganja kering dan 1 paket ganja kering dengan berat keseluruhan 2.36 gram," jelas Kasat Narkoba, AKP I Made Restu Semadhi.(11/06/2017)
Barang bukti tersebut, menurut AKP I Made, disimpan di dalam tas selempang berwarna biru tua.
"Tersangka dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(Heri/MR/99).
"NA diamankan beserta barang bukti berupa 2 linting rokok ganja kering dan 1 paket ganja kering dengan berat keseluruhan 2.36 gram," jelas Kasat Narkoba, AKP I Made Restu Semadhi.(11/06/2017)
Barang bukti tersebut, menurut AKP I Made, disimpan di dalam tas selempang berwarna biru tua.
"Tersangka dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(Heri/MR/99).