JAKARTA – (Media Rakyat). Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak 2018 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) masing-masing daerah yang akan melaksanakannya. Hal itu diungkapkan Plt.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin saat membuka
Rapat Teknis Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Golden Boutique Hotel,
Jakarta. (29/5).
“Pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD dan namun
dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,ujar
Syarifudin. Namun yang menjadi prinsip pemerintah
daerah yang akan menyelanggarakan pemilihan kepala daerah harus terlebih dahulu
menyediakan anggaran yang cukup dari APBD setempat. Poin ini sesuai dasar hukum
pendanaan pilkada, yang tertulis pada pasal 166 UU No 10 Tahun 2016.
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin juga meminta kepada
Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2018 untuk tidak menetapkan besaran anggaran Pilkada secara sepihak
namun harus melalui pembahasan dengan penyelenggara yaitu KPU dan Panwaslu. “Pemda
dan KPU di daerah juga harus berkoordinasi dalam menentukan besaran anggaran
pilkada di daerahnya, jangan sampai ada daerah yang tidak dapat melaksanakan
Pilkada, hanya karena alasan kekurangan atau keterlambatan dana karena tidak
adanya koordinasi serta komunikasi antara Pemda dan KPU”,tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha
Soeparno dalam keterangannya sesaat usai mengahadiri rapat tersebut mengatakan
apa yang telah menjadi instruksi pemerintah pusat terkait pendanaan pilkada
serentak 2018 akan segera di penuhi Pemerintah Kota Tegal. Walikota juga mengungkapkan
bahwa pendanaan pilkada tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Kota Tegal tahun
2017 sebesar 5 Milyar untuk KPU selaku penyelenggara pilkada dan 500 Juta untuk
Panwaslu Kota Tegal sebagai pengawas pilkada
di Kota Tegal.
Angka tersebut dikatakan walikota, memang belum sesuai yang
diajukan KPU dan Panwaslu Kota Tegal. “Angka yang dianggarkan Pemkot Tegal
dalam APBD 2017 tentu saja dapat saja berubah, sesuai hasil verifikasi
kebutuhan anggaran yang akan dilakukan berikutnya”,ucapnya
Karena itu menurut walikota pihaknya melalui dinas terkait dalam
waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Panwaslu Kota Tegal selaku
penyelenggara Pilkada di Kota Tegal untuk melakukan verifikasi kebutuhan anggaran
Pilkada 2018. “Harapanya dalam waktu dekat angka finalnya sudah dapat diketahui
sehingga Pemerintah Kota Tegal dapat segera memenuhi kekurangan anggaran
tersebut melalui APBD perubahan yang akan dibahas bersama dengan DPRD Kota
Tegal di pertengahan tahun ini”,ujar walikota. Adapun untuk prosesnya
penyaluran anggaran tersebut dari Pemerintah Kota Tegal ke KPU dan Panwaslu ini
akan dilakukan melalui sistem NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang akan
dilakukan setelah angka finalnya sudah didapat dan disetujui DPRD. (Daryani/MR/99).